SURABAYA- Warga di Jalan Warugunung Gg. Kramat Kec. Karangpilang kota Surabaya geger. Itu setelah salah satu warganya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria berusia 27 tahun inisial GM tersebut dibekuk lantaran mengedarkan pil Koplo logo Y. Bukan hanya itu, dia juga ternyata memiliki sabu-sabu.
Rupanya, GM ini adalah kurir lintas kota dan Provinsi. Barang yang disita polisi, oleh dia akan dikirim ke Wamena Papua melalui expedisi.
Namun belum sempat terkirim, pelaku sudah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes surabaya.
Petugas yang mendapat informasi peredaran barang haram di wilayah itu, begegas melakukan penyelidikan hingga pelaku dapat diamankan berikut dua jenis obat terlarang.
Awal dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, dalam penggeledahan lebih dulu ditemukan barang bukti berupa pil koplo logo Y. Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih itu juga dari pengedar sabu.
“Tersangka ini mendapatkan barang dari DAD (DPO), secara ranjau pada Sabtu 8 juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Babatan Pantai Utara Surabaya,” jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (26/6/2024).
Kasat Resnarkoba melanjutkan, pil Y itu, pelaku tidak membeli namun hanya meminta secara cuma-cuma dengan maksud untuk dijual kembali.
Awalnya dia mendapatkan 2 botol berisikan masing masing botol 1000 butir dan sudah laku terjual kepada AP yang tertangkap dan perkaranya dalam berkas yang lain.
“Ada dua orang EP dan R yang menjadi DPO. dan sisa barang pil koplo sudah disita dan dijadikan barang bukti,” imbuh Kasat.
Sementara, barang berupa narkotika jenis sabu juga didapatkan dari DAD, secara ranjauan pada Sabtu, 8 juni 2024 di Jalan Rungkut Mejoyo Utara, Surabaya.
Lagi-lagi, dia tidak membeli namun tersangka mendapat perintah dari DAD, untuk dikirimkan kepada seseorang di Jember dan di Wamena Papua.
“Awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 250 gram dan sudah terkirim kepada seseorang di Jember seberat 230 gram,” tambah Suriah.
Tersangka ini, menjadi penjual atau sebagai pengedar sudah yang ke lima kali dengan tujuan diedarkan dan mendapatkan keuntungan. Untuk jenis sabu juga sudah lebih dari 5 kali dengan sasaran Jember dan Wamena Papua. Dia mendapatkan upah yang lumayan yaitu berkisar Rp. 800.000, sekali kirim.
Barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu dengan berat netto 14,711 gram, plastik hitam bekas bungkus barang narkotika jenis sabu, plastik berisikan sediaan farmasi jenis pil koplo Y sebanyak 200 butir, bungkus rokok dan HP.(*)