SURABAYA- Pengedar obat keras asal Jatiroto Lumajang dibekuk aparat dari Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari Pengedar ini diamankan puluhan ribu butir obat jenis pil koplo siap edar.
Pengedarnya, AP (27) asal Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang dan saat ini tinggal Kos Jalan Tanjungsari Gg. Anggrek, Surabaya.
Penangkapan pengedar 22 ribu pil terlarang itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Jual Beli Obat Keras jenis Pil Koplo di daerah Raya Satelit Indah Sukomanunggal Surabaya.
Anggota Unit I kemudian melakukan penyelidikan dan benar pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 19.00 wib diDepan Indomaret Raya Satelit Indah Kec. Sukomanunggal Surabaya pelaku dapat diamankan.
“Anggota menangkap seorang yang mengaku bernama AP. Setelah dilakukan penggeledahan badan awalnya ditemukan barang bukti berupa 3 botol plastik berisi Total 3.000 butir,” jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (13/5/2024).
Ribuan obat keras jenis Pil Koplo tersebut ditemukan didalam jok sepeda motor honda Vario warna Hitam Nopol L 2460 VH yang tersangka gunakan saat itu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang dalam kamar Kos yang dihuni oleh Tersangka dan hasilnya ditemukan kembali Barang bukti berupa 19 Botol plastik berisi Total 19.000 butir Pil berwarna putih ber logo LL.
“Kita geledah dan barang ditemukan dalam Kardus warna coklat di dalam Lemari TV yang berada di dalam kamar Kos Jalan Tanjungsari Gg. Anggrek,” imbuh Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba.
Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa Total 22.000 butir pil berwarna putih ber logo LL yang di duga obat keras jenis Pil Koplo tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama B (DPO) dengan cara menerima pada Minggu, 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina, Raya Camplong Kab. Sampang.
Dari keterangan tersangka bahwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Obat Keras jenis Pil Koplo dari saudara B (DPO) tersebut. Pertama, pada sekitar Bulan November 2023, sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Camplong. Dia menerima sebanyak 50 (lima puluh) Botol isi 50.000 Pil Obat keras jenis Koplo, dan sudah habi dikirimkan kepada pasien sesuai perintah dari saudara B.
Kedua, pada Minggu, 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mengambil didaerah Camplong Kab. Sampang menerima sebanyak 50 botol isi 50.000 pil obat keras jenis Koplo, dan dikirimkan sebanyak 28 Botol isi 28.000 pil kepada pasien saudara B.
“Dan saat ini tersisa didalam barang bukti berupa 22.000 butir Pil berwarna putih ber logo LL,” tambah Kasat.
Sama halnya dengan pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka menerima seluruh pil Koplo tersebut adalah untuk diedarkan kepada seseorang sesuai dengan perintah dari B (DPO), yang nantinya tersangka akan mendapatkan upah berupa Uang sebesar Rp. 50.000, per botolnya.
Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)