MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Sarjana Ekonomi Jalankan Bisnis Haram, Untung Besar Sekali Ambil 10 Gram

Memo News
Last updated: 2024/04/20 at 3:50 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Meski berpendidikan tinggi yakni Sarjana Ekonomi, tetap saja pria di Surabaya ini menjalankan bisnis haramnya yakni pengedar narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar, pelaku inisial RY (31) itu meranjau 10 gram sabu sekali ambil.

Aksinya serta bisnis sarjana ini pun akhirnya terendus aparat. Warga Graha Family Selatan IV Blok C Kec Wiyung Kota Surabaya itu dibekuk dirumahnya pada, Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib.

Pada saat penggeledahan, RY tak berkutik ketika anak buah Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah dapat menemukan barang bukti dalam rumah.

Anggota menemukan, kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto + 6,588 gram, 1 butir tablet warna merah muda logo tengkorak dengan berat netto +0,404 gram, timbangan elektrik, bungkus plastik klip serta 2 scrop dari sedotan plastik.

“Pemgungkapan serta penangkapan dilakukan anggota dari pengembangan kasus serta informasi dari masyarakat,” kata Kompol Suriah Miftah, Sabtu (20/4/2024).

Begal Motor Bersajam di Bulak Surabaya Dibekuk Polres Tanjung Perak

Kasat Narkoba menjelasakan, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut milik dia.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari C (DPO) pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib.

“Sama seperti pengedar lainnya, sabu diambil secara ranjauan salah satunya didaerah Alam Puri Surya Jaya Gedangan,” imbuh Suriah.

Biasanya sekali ranjau, pengakuan pelaku ini, menerima sabu sebanyak 10 gram. Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

“Kita akan tindak pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Suriah Miftah.(*)

Ribuan Miras Disita Polres Tanjung Perak dari Toko Klontong di Tenggumung
TAGGED: pengedar, Penjualsabu, Sabu
Memo News April 20, 2024 April 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kasus Pengeroyokan di Kenduruan, Polres Tuban Amankan 4 Tersangka

TUBAN, Kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban diungkap…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Kasus Pengeroyokan di Kenduruan, Polres Tuban Amankan 4 Tersangka

650 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Todongkan Pisau Jambret yang Dibekuk Polsek Sukomanunggal Sempat Dimassa

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Motif Warga Sencaki Jadi Korban Pembunuhan, Pengakuan Pelaku ke Jatanras Polrestabes Surabaya

660 Views
HukumPeristiwaPolri TNI

Ada 22 Titik Rekayasa Lalulintas Pengamanan May Day 2026 Polrestabes Surabaya

654 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?