SURABAYA- Ada-ada saja ulah kuli bangunan di Surabaya ini. Uang hasil dari bekerja serabutan dirasa kurang, dia banting setir nyambi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Lebih parahnya lagi, untuk melancarkan saat meranjau, dia memilih lokasi dekat kantor polisi. Barang ditaruk diarea salah satu Polsek diwilayah Timur Surabaya.
Karena ulah nakalnya itu, pelaku pun diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Pada Kamis 25 Januari 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB, dalam rumah Jalan Jemur Wonosari Masjid Surabaya.
Tersangka yang diamankan, AN (33) tinggal di Jalan Jemur Wonosari Masjid Surabaya.
Informasi yang beredar di masyrakat terkait adanya penjual sabu, mendapatkan atensi khusus dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah, langsung memerintahkan anak buahnya guna menyelidiki informasi tersebut dan ternyata banar.
Penangkapan terhadap Tersangka AN, kemudian dilakukan dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti diakui miliknya.
“Barang yang ditemukan Tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total netto 6,335 gram,” kata Kompol Suria Miftah, Rabu (31/1/2024).
Berdasarkan keterangan dari Tersangka, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dati AS (DPO) pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di Semak-semak dekat Polsek Gunung Anyar Surabaya.
Saat itu, pelaku mengambil sebanyak 500 (lima ratus) gram, adapun maksud dan tujuannya untuk diranjau kembali atas perintah AS (DPO).
“Tersangka AN menjadi kurir perantara sudah 2 kali dan mendapatkan upah berupa uang dan berupa Narkotika jenis sabu secara gratis,” imbuh Suria.
Selain sabu, anggota juga menyita, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok kecil, Uang tunai sebesar Rp. 550.000, dan 1 handphone.(*)