SURABAYA- Pria berinisial AT (19), warga Jalan Balongsari Kec. Tandes Surabaya menangis sesenggukan di Polsek Tandes Surabaya. Dia menyesal mendekam dalam penjara usai melakukan aksi begal.
AT dibekuk Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tandes
Polrestabes Surabaya yang melaksanakan patroli pemantauan dikawasan Jalan Darmo Indah, berbatasan dengan wilayah Polsek Sukomanunggal.
Dalam aksi antisipasi pembegalan di jalan, anggota mendapat informasi dari warga pengguna jalan telah terjadi aksi perampasan sepeda motor.
Dengan adanya informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang pelaku.
“Tim juga berkoordinasi dengan Polsek Sukomanunggal yang membenarkan ada aksi perampasan sepeda motor,” kata Kapolsek Tandes
Zulkipli Ahyat Musa, Jumat (8/9/2023).
Atas dasar laporan tersebut, Tim langsung menidak.
lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka. Dalam penyidikan awal di Polsek, AT
mengakui perbuatannya yang
dilakukan bersama tersangka lain berinsial B dan A (DPO).
Mereka berniat dan sepakat mencari sasaran dikawasan
Tandes dan Sukomanunggal dengan mengendarai sepeda
motor milik tersangka AT dengan berboncengan tiga.
“Tersangka B sebagai joki, dua lainnya dibonceng. Dan korban dalam keadaan berhenti dipinggi jalan duduk diatas sepeda motor sambil bermain handphone,” imbuh Kapolsek.
Dilokasi, Tersangka B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam dengan senjata tajam jenis pisau penghabisan. Setelah berhasil melakukan aksi, ketiga tersangka
melarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasil
kejahatan.
Tersangka B yang menyerahkan ke penadah laku jual Rp. 5 juta. AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi.
Saat ini, tersangka AT bersama barang bukti sepeda motor Honda PCX sebagai sarana diamankan ke Polsek Tandes. (*)