SURABAYA- Seorang ojek online (Ojol), terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum hingga tidak dapat mencari penumpang karena mendekam dalam penjara.
Itu setelah Ojol bernama, Dodik Eko (49) yang tinggal di Jalan Medokan Sawah Surabaya mencuri sepeda motor milik A, warga Mojo.
Kejadiannya, pada Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 wib di Jalan Doho 20 Surabaya, Kantor Kelurahan Keputran.
Sepeda motor Beat NoPol L.5749.PJ warna biru hilang ketika terparkir di kantor Kelurahan Keputran. Korban saat itu dalam rangka tugas sensus PDAM, selang beberapa menit ditinggal masuk, motor hilang.
“Mengetahui ada maling, Satpol PP kelurahan bersama pak Bhabin mengecek CCTV dirumah RT. Setelah itu didapat ciri-ciri pelakunya,” jelas Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ari, Kamis (31/8/2023).
Pelaku saat itu, pelaku sendirian mengambil sepeda motor Beat yang di parkir di kantor Kelurahan Keputran dengan memakai kunci palsu.
Sebelumnya, tersangka ini sudah mengambil kunci sepeda motor ketika korban sedang photo copy didaerah UPN. Saat pelaku melintas di jalan Ngagel bertemu korban yang dkunci motor sudah diambil sekitar 1 bulan yang lalu.
“Saat bertemu itulah, lalu pelaku mengikuti hingga kantor kelurahan. Korban memarkir motornya sedangkan pelaku parkir diluar halaman kantor kelurahan, dan pelaku langsung mengambil sepeda korban,” imbuh Kapolsek.
Setelah pelaku mengambil sepeda motor korban lalu dibawa ke Pom bensin Ngagel untuk di parkir. Kemudian pelaku kembali ke kantor kelurahan Keputran untuk mengambil sepeda motor miliknya sendiri.
Pada saat mengambil motor miliknya, diketahui oleh Satpol PP kelurahan yang sebelumnya sudah mengantongi ciri-ciri dari CCTV RT. Dengan dibantu Bhabinkamtibmas dan opsnal pelaku langsung diamankan.
“Warga yang mengerahui maling, dalam proses mengamankan tersebut pelaku sempat dihajarbm massa,” pungkas Kompol Imam.(*)