SURABAYA- Pelaku pencurian motor (Curanmor) didepan depan toko Hisana Jalan Ploso Baru, Tambaksari, Kota Surabaya pada, Rabu 28 Januari 2026 diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka diamankan sekitar pukul 18.00 Wib, di kamar hotel Semut No. 228 JI. Samudra No. 9-15 Surabaya pada, Selasa 21 April 2026 lalu usai mencuri motor milik IM (22) asal Jalan Ploso Baru.
Selain mengamankan barang bukti alat yang digunakan untuk curanmor, Polisi juga menyita satu pucuk senjata pistol airsoft gun.
Para tersangkanya, FR (25) asal Kokop, Kab. Bangkalan yang berperan sebagai eksekutor merusak mata kunci kontak. MS (26) asal Dusun Lajeran Kab. Bangkalan, dia berperan memantau sekitar dengan berpura-pura membeli rokok.
Tersangka ketiga HS (29) asal Guwah, Kec. Kokop, Kab. Bangkalan. Dia bertugas memantau situasi sekitar dan standy dimotor sarana.
Petugas Reskrim Jatanras Polrestabes Surabaya yang menindaklanjuti laporan dari korban pencurian akhirnya membuahkan hasil. Tiga bulan sempat kabur, mereka dapat diamankan salah satunya didalam hotel daerah Semut Surabaya.
Para pelaku yang semuanya berasal dari Bangkalan Madura tersebut mengaku menjual kendaraan juga didaerah Madura.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban IM memarkirkan motor Honda Scoopy Hitam, NoPol S-5510-ABT, didepan warung Hisana Jalan Ploso Baru Surabaya dalam kondisi terkunci Stir.
Adanya sasaran empuk, terpantau oleh FR, MS serta HS yang kemudian dipantaunya. Dirasa situasi aman, salah satu pelaku kemudian melakukan pengerusakan rumah kunci dan membawa pergi tanpa seizin
pemilik.
“Dalam beraksi, FR sebagai eksekutor perusak rumah kunci, HS diatas sepeda motor menjaga apabila ketahuan langsung tancap gas atau pengawas, sedangkan untuk saudara Muhlisin sebagai pengawas sekitaran Lokasi,” jelas Kombes Pol Lutfi, Jumat (8/5/2026).
Pengakuan para pelaku jika hasil penjualan kendaraan korban di wilayah Madura, uangnya dibagi rata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi akan menjerat dengan Pasal 477 KUHP.
Barang bukti yang disita berupa, 1 buah senjata angin airsoft gun merk glock warna hitam, kunci T, 3 mata kunci yang sudah dimodifikasi, jaket warna hitam dan 2 buah HP.(*)

