MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bapak Cabuli Anak Kandung Dua Kali Seminggu, Dibekuk PPA Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2026/05/08 at 10:48 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Kasi Humas dan Kompol Melati Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Driver online di Surabaya ini berkelakuan bejat, bahkan yang disayangkan, korban kebejatannya adalah anak kandungnya sendiri yang diruda paksa.

Aksi kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak kandung itu dilakukan sejak Tahun 2023 s.d 17 April 2026 di Surabaya.

Tersangka YS, 48 tahun, warga Jalan Embong Kaliasin Surabaya. Korbannya, SD berusia 17 tahun.

“Pelaku melakukan Kekerasan Seksual dan atau Persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri karena tidak dapat menahan hawa nafsu,” ujar Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melati mewakili Kapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).

Kompol Melati melanjutkan, aksi bejat pelaku ini berawal pada tahun 2023, tersangka pertama kali melakukan pencabulan kepada korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara meraba paha, mencium dan meraba payudara, menciumi alat kelamin korban (oral sex).

Dan baru awal tahun 2025 tersangka pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma. Lalu pada 17 April 2026 tersangka terakhir kali mencabuli korban.

“Untuk pencabulan dilakukan tersangka dari tahun 2023 hingga tanggal 17 April 2026, yang terakhir,” imbuh Kompol Melati.

Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Narkoba dan Jambret yang Kembali Berulah

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatan tersebut dengan dalih tidak dapat menahan hawa nafsu. Aksinya dilakukan dalam rumah ketika ibu (istri pelaku) sedang tidak ada didalam rumah.

Kejahatan tersebut dilakukan olehnya dalam seminggu satu hingga dua kali mencabuli korban. Saat ini, tersangka sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya.

Tersangka akan dijerat dengan
Pasal 6 huruf (a) tentang UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 473 ayat 4 dan atau ayat 9 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP, Ayat 4 dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (21 huruf c, ayat (21 huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak.

Pasal 6 Huruf (A) Tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 473 Ayat 4 Dan Atau Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Barang bukti yang disita, satu potong kaos lengan pendek warna hitam merk Gareng Jogya T-Shirt ukuran XL, satu potong bra warna pink motif kotak-kotak.(*)

Polisi Amankan Terduga Pelaku Cubit Anak yang Viral
TAGGED: Cabul, Pencabulan, Peristiwa, Polrestabessurabaya, ppa
Memo News May 8, 2026 May 8, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Tiga Pencuri Motor asal Bangkalan yang Dibekuk Jatanras Surabaya Miliki Pistol

SURABAYA- Pelaku pencurian motor (Curanmor) didepan depan toko Hisana Jalan Ploso Baru,…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Tiga Pencuri Motor asal Bangkalan yang Dibekuk Jatanras Surabaya Miliki Pistol

657 Views
HukumJatimKriminalPeristiwaPolri TNI

Motif Kuasai Uang Milyaran, Pacar Anak Sekap Bapak dalam Apartemen

660 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku Curanmor di Kedinding Lor, Nyaris Dihajar Masa, Beruntung ada Polsek Kenjeran

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Kepergok Korban, Pencuri I-Phone Dibekuk Polsek Sukomanunggal Dibantu Warga

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?