SAMPANG- Usai Beraksi di Balasan tempat, pelaku pencurian motor (curanmor) dibekuk Reskrim Polres Sampang Madura.
KBO Reskrim Polda Sampang Ipda
Poundra Kinan Aditama menjelaskan, anggota membekuk tersangka curanmor inisial MZ (35) asal Pangarengan Sampang Madura.
Dia diamankan usai beraksi pada Sabtu 11 April 2026 sekira pukul 04.00 wib di Dsn. Talonan Ds. Gulbung Kec. Pangarengan Kab. Sampang.
“Selain motor, pelaku ini juga mencuri ternak sapi serta bobol rumah,” sebut Ipda Poundra, Senin (4/5).
Lanjutnya, hasil pengembangan,
bahwa pelaku tersebut telah telah melakukan pencurian di wilayah sampang pada 12 TKP diantara lain, Curanmor 2 TKP Kec. Pangarengan Kab. Sampang, Bobol rumah 1 TKP Pangarengan Kab. Sampang, curi sapi 2 TKP di Kec. Pangarengan Kab. Sampang.
Penipuan emas 1 TKP Jrengik,Curi HP 1 TKP Ds. Kemuning Sampang Kota, penggelapkan uang ATM milik ipar 1 TKP, curi sepeda angin di Ds. Gulbung Kec. Pangarengan, curi HP serta curi Burung di 2 TKP.
“Selain tersangka MZ, kita juga amankan dua orang penadah yang tinggal di Surabaya,” tambahnya.
Dua warg Surabaya yang ikut diamankan sebagai penadah yakni MM (51) adal Jalan Pabean Cantian, Surabaya, dan MS (43) asal Jalan Genteng, Surabaya.
Kronologi Kejadian hingga Penangkapan
Diketahui sepeda milik korban dengan inisial MH hilang pada, Sabtu 11 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib dan langsung melaporkan kepada Polres Sampang untuk di tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian lidik sidik hingga memeriksa Saksi-saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menemukan petunjuk, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap MZ pada, Jumat 2 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib di rumah Tersangka di Kec. Pangarengan Kab. Sampang.
Setelah melakukan penangkapan dan memeriksa Tersangka menemukan petunjuk, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Penadah dengan inisial MM dan MS pada, Sabtu 3 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib di Surabaya
Kedua Penadah itu kemudian dibawa ke Polres Sampang dan di serahkan ke penyidik yang menangani untuk dilakukan pemeriksaan dan di tetapkan menjadi Tersangka dengan Kasus Tindak Pidana Penadahan.
Polisi menjerat tersangka MZ, dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan Ancaman hukuman 7 Tahun.
MS, akan dijerat Pasal 591 Huruf (a) KUHP dengan Ancaman 4 Tahun dan tersangka MM Pasal 591 Huruf (a) KUHP dengan Ancaman 4 Tahun.(*)

