MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Kasus Pengeroyokan di Kenduruan, Polres Tuban Amankan 4 Tersangka

Memo News
Last updated: 2026/04/27 at 12:52 PM
By Memo News
Share
3 Min Read
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tuban

TUBAN, Kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban diungkap Satreskrim Polres Tuban. Empat orang pelaku berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.

Kasus bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Sadang Kecamatan Jatirogo. Saat itu korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik FR, namun setelah ditunggu beberapa jam korban tidak kunjung kembali.

Merasa curiga, FR bersama sejumlah temannya yakni HS (22), EYP (22), RME (18) dan MBA (17) kemudian melakukan pencarian terhadap korban yang akhirnya ditemukan berada di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat tersebut.

Setelah keluar dari kafe, korban diajak menuju arah timur ke Jalan Desa Sidoasri tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, di lokasi itulah para pelaku secara secara spontan bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban. Perbuatan itu dilakukan karena pelaku merasa kesal korban tidak memberikan jawaban yang pasti saat ditanya keberadaan motor yang ia dipinjam.

“Sehingga spontanitas korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku,” ungkap AKBP Alaiddin, Senin (27/4).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan tubuh, serta merasakan nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenduruan, dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Ambil Langsung dari Madura, Dua Pengedar Sabu ini Sebut Nama Bandar

Usai menerima laporan, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, pengecekan di tempat kejadian perkara serta bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, keempat pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Adapun para tersangka yakni HS, EYP, RME serta MBA (17) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.

“4 tersangka berhasil diamankan dan 3 masih DPO,” imbuh Kapolres.

Dalam kesempatan itu Kapolres Tuban memberikan pesan kepada para pelaku yang masih buron masing-masing berinisial DV, KM dan PT, agar segera mengakhiri pelariannya dan segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

“Anda melarikan diri kemanapun akan tetap dikejar oleh Satreskrim Polres Tuban,” tegas AlaiddinAlaiddin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta rupiah.(*)

Korban Gondola Apartemen Ascott Surabaya, 1 Tewas dan 1 Luka Parah
TAGGED: Pengeroyokan, polrestuban, tuban
Memo News April 27, 2026 April 27, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Todongkan Pisau Jambret yang Dibekuk Polsek Sukomanunggal Sempat Dimassa

SURABAYA- Membawa senjata tajam, jambret di Darmo Permai Surabaya dibekuk Reskrim Polsek…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Todongkan Pisau Jambret yang Dibekuk Polsek Sukomanunggal Sempat Dimassa

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Motif Warga Sencaki Jadi Korban Pembunuhan, Pengakuan Pelaku ke Jatanras Polrestabes Surabaya

660 Views
HukumPeristiwaPolri TNI

Ada 22 Titik Rekayasa Lalulintas Pengamanan May Day 2026 Polrestabes Surabaya

654 Views
DaerahHukumKriminalPolri TNI

Sakit Hati Sebar Video Pornografi, Pria ini Dibekuk Polres Sampang

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?