SAMPANG- Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pornografi yang viral diwilayah Sampang Madura pada Rabu 22 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
Hasilnya, terduga pelaku dapat diamankan di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berinisial MR (19).
MR tersebut diduga merekam lalu menyebarkan video yang bermuatan seksual terhadap korban inisial S, wanita berusia 25 tahun dengan dalih sakit hati dengan sikap korban.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau semenjak viralnya video yang bermuatan pornografi berupa Video Call yang direkam layar antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di wilayah Kec. Tambelangan.
“Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan kemudian menindak lanjuti adanya temuan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri, Jumat (24/4/2025).
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penyebaran video pornografi tersebut dapat diamankan pada, Rabu 22 April 2026 sekira pukul 18. 30 WIB.
“Pelaku dapat kami amankan dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Sampang berikut barang bukti HP VIVO, untuk proses lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.
Terhadap pelaku, Polres Sampang akan menjeratnya dengan pasal 407 ayat (1) KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di penjara Polres Sampang,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

