MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
DaerahHukumKriminalPolri TNI

Sakit Hati Sebar Video Pornografi, Pria ini Dibekuk Polres Sampang

Memo News
Last updated: 2026/04/24 at 12:59 PM
By Memo News
Share
2 Min Read
Polres Sampang amankan pelaku pornografi

SAMPANG- Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pornografi yang viral diwilayah Sampang Madura pada Rabu 22 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Hasilnya, terduga pelaku dapat diamankan di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berinisial MR (19).

MR tersebut diduga merekam lalu menyebarkan video yang bermuatan seksual terhadap korban inisial S, wanita berusia 25 tahun dengan dalih sakit hati dengan sikap korban.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau semenjak viralnya video yang bermuatan pornografi berupa Video Call yang direkam layar antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di wilayah Kec. Tambelangan.

“Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan kemudian menindak lanjuti adanya temuan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri, Jumat (24/4/2025).

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Patroli Samapta Polrestabes Surabaya Antisipasi Perang Sarung

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penyebaran video pornografi tersebut dapat diamankan pada, Rabu 22 April 2026 sekira pukul 18. 30 WIB.

“Pelaku dapat kami amankan dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Sampang berikut barang bukti HP VIVO, untuk proses lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.

Terhadap pelaku, Polres Sampang akan menjeratnya dengan pasal 407 ayat (1) KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di penjara Polres Sampang,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

2 Minggu, Puluhan Pelaku Judol dan Narkoba Diamankan Polres Tanjung Perak
TAGGED: Pelecehan, polressampang, Porno
Memo News April 24, 2026 April 24, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Pelaku Pembunuhan Pragoto Ditangkap Jatanras Surabaya di Sampang

SURABAYA- Ditangkapnya terduga pelaku pembunuhan di Jalan Pragoto 2, Surabaya pada, Kamis…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku Pembunuhan Pragoto Ditangkap Jatanras Surabaya di Sampang

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Bubutan Amankan Dua Jambret, Dihajar Warga Motor Tercebur Kesungai JMP

662 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Baru Bebas Setahun, Diduga Pelaku Pembacokan Pragoto Mantan Residivis Narkoba

665 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pria 61 Tahun Diduga Dibunuh di Pragoto Surabaya, Dugaan Asmara Dalam Penyelidikan

665 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?