SURABAYA- Dugaan karena pengaruh minuman keras (Miras) pria di Surabaya nekat melakukan penganiyaan memukul istrinya sendiri didalam kamar kos Manukan Bakti Surabaya.
Pelakunya, SFB (34) asal Amabi Kupang NTT atau tinggal dilokasi kejadian di Jalan Manukan Bakti 1 Manukan Kulon Surabaya.
Polsek Tandes yang menerima laporan dari korban OS (istri sirih tersangka) langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan pada, Selasa 14 April 2026 sekira pukul 17.00 wib di tempat kos Manukan Bakti, Manukan Kulon.
Ketika itu, korban bersama dengan pelaku yang statusnya nikah sirih terlibat cekcok mulut karena pengaruh minuman alkohol jenis arak.
“Dugaan dalam pengaruh alkohol, tiba-tiba korban tangannya dipatahkan dengan cara ditekuk , leher di cekik dan kepala sempat dibenturkan ke tembok,” jelas Iptu Jumeno Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Tandes Kompol Aspul Bakti, Kamis (16/4/2026).
Lanjutnya, karena kesakitan korban melarikan diri keluar kos dan dibantu oleh warga. Pelaku yang kebetulan mengejar korban lalu diamankan warga di balai RW 15 Wonorejo Manukan.
“Anggota kita yang patroli di lapangan, sekitar pukul 19.05 wib mengamankan pelaku,” imbuh Kanit.
Sementara itu, korban oleh Tim TGC didampingi anggota Reskrim dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini, pelakunya sudah dijebloskan kedalam penjara guna dipertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 466 UU nomer 1 tahun 2023 Tentang KUHP.(*)

