SURABAYA- Polsek Wonocolo Surabaya ungkap kasus pencurian motor di Jalan Siwalankerto No. 61 Kec Wonocolo Kota Surabaya tempatnya rumah kos pada, Rabu 25 Februari 2026, sekira pukul 06.59 wib.
Tersangkanya inisial, TCL (38) asal Jalan Panjang Jiwo Gg. 8 Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Pelaku TCL yang bekerja sebagai tukang bangunan di tempat kost Siwalankerto atau lokasi kejadian ketika itu menemukan kunci kontak motor masih tertancap di kendaraan didepan salah satu kamar penghuni kost yang tidak pelaku kenal.
Oleh pelaku, kemudian kunci itu dicabut dan diserahkan ke penjaga kost yang bernama G, lantas timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut.
“Begitu timbul niat mencuri, pelaku ini langsung meminjam sepeda motor milik penghuni kost itu ke G dengan alasan sebentar untuk membeli cat,” jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Jumat (13/3/2026).
Lanjut AKP Hadi, pada saat sepeda motor sudah pelaku bawa, dia langsung menduplikat kunci kontak sepeda motor lalu dikembalikan lagi ke G penunggu kost.
Kemudian saat pelaku ada di dalam kamar kost, barulah dia rencanakan pencurian bersama D, kapan waktu yang tepat untuk mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya sudah di duplikat terlebih dahulu itu.
“Pelaku D saat ini buron dan dalam pengejaran petugas,” imbuh AKP Hadi.
Hingga pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 06.30 Wib, TCL bersama D langsung menuju tempat kost kembali untuk mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak duplikat.
Oleh keduanya, setelah berhasil dicuri, sepeda motor langsung pelaku gadaikan kepada teman pelaku dan untuk uang hasil gadai sepeda motor di bagi berdua.
Polisi akan menjeratnya dengan Perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.(*)

