SURABAYA – Kini, Septian Uki Wijaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dari aksi tabrak lari saat kondisi mabuk di Merr Surabaya. Dia kini juga ditahan dan terancam kurungan pidana selama 12 tahun.
Warga Jalan Lebak Arum Gang 6 Surabaya itu juga mengaku menyesal dan permintaan maaf. Dihadapan awak media, ia memohon maaf kepada masyarakat dan keluarga para korban.
“Saya mohon maaf kepada para korban, kpd keluarga korban, akibat kelalaian dan kecerobohan saya yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Septian saat konferensi pers di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Septian juga mengaku tetap akan bertanggungjawab. Sembari mata berkaca-kaca, ia menyadari perbuatannya mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
“Saya akan terus berjanji dan berusaha, untuk bertanggungjawab semaksimal yang saya bisa, saya tahu mungkin tanggungjawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf sekali lagi kekhilafan saya,” imbuhnya.
Septian lalu berpesan agar masyarakat dan para temannya tak mengemudikan kendaraan bermotor dibawah pengaruh alkohol. Ia ingin ulahnya adalah peristiwa terakhir yang merugikan masyarakat.
“Satu pesan saya, cukuplah saya yang terakhir berlaku bodoh seperti ini , berkendara dengan posisi mabuk dan tidak bertanggungjawab. Kawan-kawan saya yang diluar bisa menjadikan tindakan saya sebagai contoh untuk supaya bertanggungjawab lagi, karena tindakan kita yang ceroboh ini bukan hanya merugikan kita saja tapi juga banyak keluarga diluar sana yang merasa kehilangan,” tutupnya.(*)