MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumNasionalPemerintahanPeristiwa

Walikota Surabaya Eri : Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan

Memo News
Last updated: 2026/02/18 at 1:50 PM
By Memo News
Share
3 Min Read
Eri Cahyadi

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat untuk menutup kegiatan operasionalnya. Imbauan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.

Aturan juga menekankan pada kekhusyukan ibadah dan menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama pelaksanaan bulan suci ramadan.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan beberapa poin yang wajib diperhatikan oleh masyarakat selama bulan ramadan. Salah satunya, yakni mengatur pembagian takjil atau makan gratis untuk buka puasa dan sahur, agar disalurkan melalui masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan. Tujuannya, untuk menghindari kemacetan lalu lintas pada saat pembagian takjil atau sahur.

Selain itu, Wali Kota Eri menyebutkan, pengusaha restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan buka selama bulan ramadan. Akan tetapi, ia mengimbau agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Wali Kota Eri, Rabu (18/2/2026).

Terkait kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan Kemenag. Selain itu, pembagian takjil dan zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi baik Masjid atau BAZNAS, guna menghindari kerumunan massal dan kemacetan lalu lintas di jalan raya.

Pesilat Menangis Dihadapan Orang Tua, Meminta Maaf di Polrestabes Surabaya

Untuk kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam, harus mendapatkan izin dari Forkopimcam dan selanjutnya akan dilakukan monitoring oleh Pemangku Wilayah setempat. “Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB pada waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih,” paparnya.

Dalam SE ini, Wali Kota Eri juga melarang keras membuat, menjual, maupun menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran. Selain itu, ia juga meminta orang tua dan sekolah untuk turut memantau ketat aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum seperti tawuran, perang sarung, balap liar atau kegiatan gangster, judi online atau offline, serta peredaran miras.

Untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal, Wali Kota Eri menambahkan, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Kota Surabaya. Tidak hanya itu, ia turut mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center (CC) 112 atau 110, jika terjadi kedaruratan.

“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Eri. (*)

Dibubarkan Polsek Kenjeran, Gelaran Balap Liar Batal
TAGGED: diskotik, Ericahyadi, puasa, Walikotasurabaya
Memo News February 18, 2026 February 18, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Maling Motor di Dukuh Setro 8 Terekam CCTV, Korban Berharap Polsek Tambaksari Ungkap

SURABAYA- Wilayah hukum Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya kembali diobok-obok maling motor (Curanmor).…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolitikPolri TNI

Maling Motor di Dukuh Setro 8 Terekam CCTV, Korban Berharap Polsek Tambaksari Ungkap

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Aset 2,7 Milyar Hasil Narkotika Miliar Disita Polda Jatim dari Dua Tersangka TPPU

659 Views
DaerahHukumPeristiwaPolri TNI

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Terbukti Penyalahgunaan Narkotika dan Penyimpangan Seksual

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bekuk 3 Tersangka Curanmor, Polres Bondowoso Sita 11 Unit Motor

657 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?