SURABAYA- Aksi pembunuhan di Jalan Ngaglik 2/5-7, Kec. Genteng, Surabaya, diungkap Polsek Genteng dan diketahui motif dari aksi keji itu. Pelakunya inisial, G.A.S (50) asal Jalan Ngaglik, Surabaya.
Bahkan, GAS ini tega membunuh teman wanitanya inisial L (53) usai keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Motif dari pembuatan GAS ini diduga ingin mengusai harta reman wamitanya tersebut yang berupa emas. Emas itu sendiri sudah digadaikan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, korban ini diketahui meninggal pada Minggu, 17 Nopember 2024 pukul 18.00 WIB.
didalam rumah Jalan Ngaglik 2/5-7, Kec. Genteng, Surabaya.
Berawal dari adanya laporan terkait dengan pertemuan mayat, karena diduga tidak wajar akhirnya oleh petugas pemkot dilaporkan ke Polisi.
“Pelaku menghabisi nyawa teman wanitanya yang sudah 2 tahun berhubungan namun bukan suami istri itu dengan barbel,” jelas AKBP Aris, Kamis (21/11/2024).
Motif pelaku melakukan pembunuhan, yakni tentang harta emas milik korban yang digadaikan diminta dipindah namakan atas nama pelaku, namun korban tidak mau.
“Ketika korban minta minum, pelakunya mengbilkan air kebelakang, saat itulah tersangka mengnbil barbel lalu dipukulkan kearah kepala dan korban terjatuh,” imbuh Kasat.
Korban semoat melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan menggigit tangan pelaku. Setelah korban tewas, barulah pada pukul 8 malam anak korban di telpon oleh tersangka.
Saat itu tersangka mengatakan jika korban terjatuh dikamar mandi. Namun ketika petugas datang ada kejanggalan atas kematian yang diketahui tidak wajar, akhirnya dilaporkan ke Polisi.
Sebelumnya, korban ini datang ke rumah GAS pada pukul 16.00 wib. Keduanya kemudian sempat melakukan hubungan badan.
Pada saat keduanya membicarakan permasalahan emas yang digadaikan, terjadi cekcok yang berakhir emosi pelaku.
Tersangkanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan piate atau piringan barbel besi.
Barang bukti yang ikut disita, 1 Plate piringan barbel besi berat 5kg, Kaos warna kuning pakaian tersangka, celana pendek warna coklat milik tersangka, Kaos warna coklat milik korban, celana jeans warna hitam milik korban, HP milik korban, perhiasan korban serta sampel darah korban.
Polisi menjerat tersangkanya dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP.(*)