MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Tiga dari Dua Anggota Gengster Utara Seram, Jadi Tersangka di Polsek Genteng

Memo News
Last updated: 2024/10/19 at 5:45 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Dua dari tiga pemuda gengster jadi tersangka

SURABAYA- Adanya informasi tantangan melalui group Instagram saat akan tawuran, hal tersebut ditindaklanjuti oleh tim Respati Polrestabes Surabaya.

Tiga pemuda akhirnya diamankan, Sabtu (19/10/2024) dinihari di Jalan Ngaglik Surabaya. Merek diserahkan ke Mapolsek Genteng.

Ketiga pemuda itu, MDN (22), AT (16) dan FF (17) yang merupakan anggota Kelompok Utara Seram, diduga terlibat dalam aksi tawuran dengan group yang menamai dirinya *_”Auw Auw “_* yang terjadi di perempatan Jalan Ngaglik, Surabaya.

MDN dan AT saat ini berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim didampingi kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya menjelaskan, peristiwa tawuran ini melibatkan dua kelompok, yaitu Kelompok Utara Seram dan Kelompok Auw-Auw.

“Sebelumnya, kedua kelompok ini telah sepakat untuk bertemu di perempatan Jalan Ngaglik untuk melakukan tawuran,” kata Bayu, Sabtu (19/10/2024).

MDN (22), AT (16) dan FF (17) yang merupakan anggota Kelompok Utara Seram, diketahui telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terlibat dalam tawuran.

Irjen Pol Nanang Avianto Pantau Langsung Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

Mereka kemudian diajak oleh beberapa orang untuk ikut dalam aksi tersebut.

Saat menuju lokasi, MDN melihat seorang laki-laki membawa senjata tajam jenis celurit. Ia kemudian meminta untuk membawa senjata tajam tersebut dan menyelipkannya di depan badannya.

“Sesampainya di perempatan Jalan Ngaglik, kedua kelompok terlibat aksi saling kejar dan menyerang,” imbuh Kapolsek.

Tim Respati yang tiba di lokasi kemudian membubarkan tawuran dan mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang 110 cm untuk digelandang ke Polsek Genteng

Kasus tawuran ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap aksi tawuran di Surabaya. Saat ini ditangani Polsek Genteng berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau UU no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA).(*)

Pelaku Jambret ini 10 Bulan Kabur di Surabaya
TAGGED: Gengster, Polrestabessurabaya, polsekgenteng, tawuran
Memo News October 19, 2024 October 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?