MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Tenteng Celurit, Tiga Anggota Gengster Akatsuki Dibekuk Polisi

Memo News
Last updated: 2024/01/17 at 8:02 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pelaku penggelapan sepeda motor di Polsek Lakarsantri Surabaya

SURABAYA- Tiga anggota gengster yang hendak menggelar aksi tawuran diamankan Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya berikut senjata tajam (Sajam) jenis Celurit.

Tiga anggota gengster yang sebagian masih anak dibawah umur itu, TGR (21) yang tinggal di Surabaya. JJ (17) dan MA (16).

Bersama kelompoknya bernama Akatsuki, tersangka TGR gabung dengan Tim Halu dan All Star dengan sengaja membawa senjata tajam untuk konten dan menjawab tantangan dari kelompok Gengster TBK (Tim barat Kacau).

Dalam konten tantangan tersebut, TGR mengaku hanya ikut-ikutan gabung gengster dan sebelumnya juga belum pernah. “Baru sekali ini saja dan belum pernah adakan tawuran,” akunya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Z Rofik didampingi Kanit Reskrim Iptu Jumeno mengatakan, adanya informasi jika dimedia sosial IG maupun Tiktok konten ajakan tawuran dengan membawa senjata tajam.

Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan patroli kewilayahan guna mengungkap anggota gengster yang sangat meresahkan warga itu.

Diamankan Jogoboyo, Tiga Penjudi Kartu Diproses Polsek Gubeng Surabaya dan Ditahan

“Saat diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Polsek Sukomanunggal Surabaya dan Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Darmo Harapan Surabaya sebanyak 14 (Empat belas) orang,” kata Kompol Rofik, Rabu (17/1/2024).

Namun pada saat itu, yang
kedapatan membawa Senjata tajam sebanyak 3 orang dan yang lain sebanyak 11 orang dikenakan Wajib Lapor.

Mereka semuanya akan dijerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi surat ijin
yang sah dari pihak yang berwajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Senjata.

Barang buktinya, sebilah senjata tajam jenis celurit warna perak dengan panjang 92 Cm, Sebilah senjata tajam jenis celurit warna gold dengan panjang 92 Cm dan Sebilah senjata tajam jenis corbek terbuat dari besi plat dengan panjang 91 Cm.(*)

Gengster All Star dan Gangster Surabaya Gelar Tawuran Digagalkan Polisi
TAGGED: Gengster, polseksukomanunggal, sajam, tawuran
Memo News January 17, 2024 January 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?