SURABAYA- Tiga anggota gengster yang hendak menggelar aksi tawuran diamankan Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya berikut senjata tajam (Sajam) jenis Celurit.
Tiga anggota gengster yang sebagian masih anak dibawah umur itu, TGR (21) yang tinggal di Surabaya. JJ (17) dan MA (16).
Bersama kelompoknya bernama Akatsuki, tersangka TGR gabung dengan Tim Halu dan All Star dengan sengaja membawa senjata tajam untuk konten dan menjawab tantangan dari kelompok Gengster TBK (Tim barat Kacau).
Dalam konten tantangan tersebut, TGR mengaku hanya ikut-ikutan gabung gengster dan sebelumnya juga belum pernah. “Baru sekali ini saja dan belum pernah adakan tawuran,” akunya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Z Rofik didampingi Kanit Reskrim Iptu Jumeno mengatakan, adanya informasi jika dimedia sosial IG maupun Tiktok konten ajakan tawuran dengan membawa senjata tajam.
Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan patroli kewilayahan guna mengungkap anggota gengster yang sangat meresahkan warga itu.
“Saat diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Polsek Sukomanunggal Surabaya dan Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Darmo Harapan Surabaya sebanyak 14 (Empat belas) orang,” kata Kompol Rofik, Rabu (17/1/2024).
Namun pada saat itu, yang
kedapatan membawa Senjata tajam sebanyak 3 orang dan yang lain sebanyak 11 orang dikenakan Wajib Lapor.
Mereka semuanya akan dijerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi surat ijin
yang sah dari pihak yang berwajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Senjata.
Barang buktinya, sebilah senjata tajam jenis celurit warna perak dengan panjang 92 Cm, Sebilah senjata tajam jenis celurit warna gold dengan panjang 92 Cm dan Sebilah senjata tajam jenis corbek terbuat dari besi plat dengan panjang 91 Cm.(*)