SURABAYA- Kerapkali membekuk pelaku judi online, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak identik atau spesial judi online.
Terbaru, Polres pimpinan Akbp Herlina tersebut membekuk Pelaku judi jenis Red White, Pada Senin 25 September 2023 sekitar pukul 18.25 Wib.
Tersangka yang dibekuk di
Warkop T, jalan Gresik Surabaya itu diketahui berinisial A A (50) asal Kel. Gedangan Kec.Gedangan, Kab.Sidoarjo.
Melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, pelaku AA dibekuk saat berada di Warung T Gresik Surabaya. Ketika polisi datang, pelaku melakukan sedang asik bermain judi online jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
“Sebelumnya, dia sudah melakukan deposit jumlah terakhir sebesar Rp 795.000,” jelas Suroto, Kamis (28/9/2023).
Dari jumlah uang Ratusan ribu itu, sudah dipergunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kekalahan sebesar Rp 744.600, dan sisa saldo deposit diakun Judi Online milik pelaku sebesar Rp 50.400.
“Unit IV Satreskrim Polres Tanjung Perak saat melakukan giat pemantauan, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya judi online jenis Live Red White dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” imbuh Kasi Humas.
Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam dibalik jeruji besi penjara. Dia akan dijerat pasal 303 KUHP.
Barang bukti yang disita berupa, Handphone, 2 lembar Screenshot akun permainan Judi Online Jenis Live Red White, 1 lembar Deposit uang sebagai taruhan.(*)