SURABAYA – Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), mulai 1 November 2024, SIM baru maupun perpanjangan diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM, khususnya Pasal 9 Ayat 5, dan Surat Telegram Korlantas ST 2355 bulan 10 tanggal 24 Oktober 2024.
Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia tercover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jadi, kenapa keluar Instruksi Presiden? Karena negara ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia ter-cover dalam program JKN. Polri kemudian menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut dengan mengeluarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dengan mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif dalam pengurusan SIM,” jelas AKP Sigit, Kamis (31/10/2024).
Mulai 1 November 2024, masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib melampirkan surat atau kartu kepesertaan JKN aktif, baik BPJS Kesehatan maupun Kartu Indonesia Sehat. Namun, untuk sementara, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.
“Sampai tanggal 1 November, kami khususnya di Satpas Colombo, Surabaya, menganjurkan untuk bisa semuanya dipenuhi. Jadi, tidak hanya coba-coba, tetapi kami berusaha untuk memastikan bisa semuanya terpenuhi,” ujar AKP Sigit.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM, AKP Sigit menjelaskan bahwa terdapat beberapa cara untuk mendaftar:
– Pendaftaran Online: Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Pandawa di nomor 08118 165 165 atau aplikasi mobile JKN.
– Pendaftaran di Satpas: Masyarakat dapat dibantu untuk mendaftar dan mencetak bukti pendaftaran di Satpas Colombo atau di gerai SIMling.
“Jadi, masyarakat yang mau melakukan pengurusan SIM jangan terbebani oleh pengurusan BPJS. Setiap pengurusan SIM di Satpas maupun di gerai SIMling akan ada petugas dari BPJS dan kepolisian yang akan mengecek setiap pemohon,” imbuh AKP Sigit.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menambahkan bahwa masyarakat yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan tetapi menunggak iuran dapat melunasi tunggakannya atau mencicil melalui aplikasi Rehab di mobile JKN. Bukti pelunasan atau pendaftaran cicilan dapat digunakan sebagai persyaratan pengurusan SIM.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat terdaftar dalam program JKN. Ketika masyarakat belum terdaftar dan ingin mengurus SIM, ya silakan. Kami sudah ada kanal untuk pendaftaran secara online,” jelas Hermina.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat tercover dalam program JKN dan mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih mudah.(*)