SAMPANG- AA pria berusia 17 tahun, asal Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang pada, Rabu (06/12) malam.
Penangkapan terhadap pelaku AA atas perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur oleh Unit PPA Satreskrim. Dia menyetubuhi inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan, terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada, Senin 14 Desember 2023 pagi.
Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka ke SPKT Polres Sampang pada hari Selasa (05/12) sore.
Saat di periksa penyidik Unit PPA, Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada Minggu 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.
“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka,” katanya, Jumat (8/12/2023).
Sehingga pada Rabu (06/12) pukul 19.00 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok Jrengik Sampang.
Tersangka AA akan dijerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) anak, Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)