SURABAYA- Satpol PP Surabaya akan terus lakukan monitoring pada toko-toko penjual minuman keras beralkohol.
Dengan kolaborasi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan dinas terkait lainnya guna merazia pedangan minuman keras (Miras).
Bukan haya toko penjual, pengawasan itu juga menyasar tempat hiburan umum (RHU), akan dilakukan pengawasan untuk mengecek pengunjung dibawah umur, dengan juga gandeng BNN Kota Surabaya untuk cek terkait penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menyampaikan, Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin secara rutin.
Setiap toko akan di cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang mereka jual, sesuai tidaknya dengan izin yang mereka miliki.
“Kami juga menggandeng dinas-dinas yang berkaitan dengan hal ini. Karena perihal izin itu juga sudah diatur pada Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya,” jelas Fikser, Selasa (6/2/2024).
Tak hanya itu, Fikser juga menegaskan pihaknya akan rutin lakukan pengawasan untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya yang tak sesuai izin. Sebab, Satpol PP Surabaya akan menindak tegas jika mendapati toko yang melanggar aturan.
Hasil razia, Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 146 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 9 toko berbeda selama bulan Januari dan awal Februari ini.
“Kami akan terus lakukan pengawasan ini, tadi malam kami juga mendatangi 2 toko dan mengamankan 30 botol minuman beralkohol,” tambahnya.
Minuman beralkohol yang sudah diamankan langsung dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Para pemilik toko yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).(*)