SUMENEP- Polres Sumenep mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pulau Sapudi, Minggu (10/12/2023).
Pelaku pencabulan berinisial RI (51) warga Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Kapolres Sumenep melalui AKP Widiarti Kasihumas mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib, dirumah pelaku.
Kejadian itu berawal dari Bunga (korban 8 tahun) sedang bermain kerumah SA (istri pelaku), setibanya dirumah SA saat itu SA sedang tidak ada dirumahnya, sehingga Bunga ditemui oleh RI.
“Melihat situasi didalam rumahnya sepi maka niat bejatnya terhadap korban, maka terjadilah perbuatan bejat tersebut, ungkap AKP Widi pada Minggu (10/12/2023).
Setelah pulang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jum’at 1 Desember 2023 pukul 08.00 wib.
Akibat perbuatannya RI sejak, 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(amn/dh)