MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumPemerintahanPeristiwa

Satpol PP Surabaya Razia Tiga Toko Penjual Mihol Langgar Izin

Memo News
Last updated: 2024/01/29 at 11:32 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Satpol PP razia toko jual Mihol

SURABAYA- Tiga toko tempat penjualan minuman beralkohol (Mihol) digrebek oleh Satpol PP kota Surabaya gabungan dengan instansi terkait juga Garnisun Tetap III.

Dari pantauan media ini, lokasi pertama, yang didatangi petugas yakni sebuah ruko di kawasan Jalan Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Perugas gabungan tiba dilokasi sekitar pukul 19.46 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan izin mihol yang diperdagangkan.

Selain izin perdagangan mihol, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.

Dari ruko tersebut, petugas menyita 15 mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Izin yang dimiliki pengusaha utu, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.

Petugas gabungan kemudian menuju ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. Nantinya ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hari Juang Polri sebagai Sejarah Kepolisian dan Perjuangan Bangsa Indonesia

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol kali ini menyasar di tiga lokasi pedagang. Ketiga lokasi tersebut, seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.

“Petugas, dari tiga lokasi yang didatangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C,” jelas M Fikser, Senin (29/1/2024).

Fikser menegaskan, jika Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. Ketiga-tiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran.

Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran).

Oleh sebabnya, Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan.

Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.(*)

Keluarga Kasus Pencurian Datangi Polsek Sukolilo, Bantah Sogok Uang 25 Juta
TAGGED: mihol, Miras, Razia, satpolpp
Memo News January 29, 2024 January 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

SURABAYA- Dalam rangka peringatan hari Kartini, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya mengapresiasi perempuan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumNasionalPeristiwaPolri TNI

Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

662 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?