SURABAYA- Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian (Curat) Komplotan spesialis Kabel penerangan jalan utama (PJU) di kota Surabaya.
Dua dari tiga pelaku yang diamankan berinisial, SHI (26) asal Jalan Tambak Pring Surabaya dan AK (25) asal Jalan Larangan Surabaya.
Keduanya pada, Rabu 11 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib mencuri di Jalan Embong, Selasa 10 September 2024 pukul 14.00 Wib, juga beraksi di Embong Malang Surabaya.
Untuk lokasi yang pernah dicuri kabel PJU yakni Jalan Embong Malang depan TP5, Embong Malang depan Indomaret, depan Halte Samping Hotel JW. MARRIOT. Jalan Panglima Sudirman depan Platinum, Pandigiling depan Ruko No. 27, tiga tempat di Jalan Darmo.
Terungkapnya kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut berawal laporan dari Pihak Dishub Kota Suabaya yang melaporkan telah terjadi pencurian Kabel PJU di Wilayah kota Surabaya dengan 25 titik lokasi pencurian.
Kemudian pada Rabu, 11 September 2024, sekira pukul 12.00 Wib, Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya
melaksanakan Kring Serse di wilayah hukum dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Angga Riatma.
“Patroli difokuskan dibeberapa titik
rawan tindak pidana pencurian Kabel PJU yang mengakibatkan Lampu Penerangan di beberapa titik Jalan di Kota Surabaya menjadi padam sehingga meningkatnya kerawanan kejahatan atau kecelakaan di wilayah tersebut,” jelas Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, Jumat (11/10/2024).
Lanjut Kapolsek, Modus mereka membuka tutup gorong-gorong trotoar, merangkak masuk kedalam gorong-gorong kemudian memotong kabel PJU menggunakan gergaji besi, gunting besi dan cutter untuk mengupas karet kabel.
Sedangkan penerangan didalam gorong-gorong menggunakan lampu senter kecil, setelah terpotong kemudian kabel digulung dan dimasukkan kedalam sak bekas supaya tidak ketahuan dan mudah dibawa. Akibat aksinya, pelaku merugikan Pemkot Surabaya sebesar Rp 12 Milliar.
Pelaku melakukan pencurian untuk dijual kembali, rata-rata nominal keuntungan yang didapatkan setiap kali melakukan aksinya sekitar Rp. 1.000.000 hingga Rp. 3.000.000 dan uang hasil penjualannya digunakan untuk dugem, konsumsi Narkotika jenis Inex dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketika anggota melakukan patroli di Jalan Embong Malang Surabaya
melihat 2 (dua) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan posisi
berhenti di Pinggir Jalan Embong Malang tepatnya di depan Gedung Go Skate Surabaya mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul NoPol M 3806 BB.
Petugas juga mendapati diatas motornya terdapat potongan kabel PJU dimasukkan kedalam Karung Sak bekas. Oleh anggota kemudian diamankan juga melakukan penggeledahan. Namun saat akan diamankan keduanya langsung kabur dengan cara lari dan sepeda motor beserta kabelnya ditinggalkan dilokasi.
“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka SHI dan berhasil diamankan di Jalan Gentengkali Surabaya,” imbuh Kapolsek Tegalsari.
Sementara untuk satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri yang selanjutnya dilakukan penggeladahan barang bukti pada karung Sak yang ditinggal tersangka diketemukan 1 gulung Kabel PJU, 1 buah Gunting Besi, 1 buah gergaji Besi dan 2 buah Cutter.
Saat dilakukan interogasi dan pengembangan berhasil diamankan pelaku lain yakni AK dikosnya Jalan Simo Sidomulyo Surabaya dan daripadanya didapatkan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih NoPol: L 3287 AAK. Didalam jok motor terdapat 1 buah gergaji besi serta 3 buah Cutter,
“Kedua tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kabel PJU sejak 3 bulan yang lalu sebanyak 6 Kali TKP, dengan cara merusak memotong kabel PJU menggunakan Gergaji besi dan gunting besi dan senter untuk penerangan,” imbuh Kompol Rizki.
Dari hasil kejahatan pencuri kabel ini, barang dijual oleh M (DPO) di Pasar Loak Jalan Demak Surabaya dengan keuntungan yang didapatkan antara Rp. 1.000.000, hingga Rp. 3.000.000, dengan harga Perkilonya dihargai Rp. 100.000.(*)