SURABAYA- Kegiatan patroli kewilayahan tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi (Respati) Sat Samapta Polrestabes Surabaya pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB hingga 05.00 Wib mengamankan dan membubarkan aksi balap liar.
Aksi balap liar itu terjadi di Jalan Diponegoro dan Banyu Urip Surabaya. Bukan hanya membubarkan, anggota juga mengamankan pemuda yang diketahui membawa senjata tajam (Sajam).
Selain itu tim Respati juga mengamankan pemuda yang terjaring dalam operasi membawa pil kopol atau dobel L.
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, diwakili oleh AKP Haryoko kasi Humas menjelaskan, pada saat Tim Respati melaksanakan patroli disekitar jalan Simo Gunung pukul 02.20 wib, mereka sempat mencoba kabur dengan menggeber motornya.
“Anggota membubarkan dan mengamankan 2 pemuda yang melaksanakan balap liar Jalan Diponegoro, pada Minggu, 27 Oktober 2024 pukul 01.27 WIB , pelaku dan barang bukti lalu diserahkan ke Polsek Wonokromo,” kata Haryoko, Minggu (37/10/2024).
Patroli kemudian dilanjutkan di Jalan Banyu Urip Surabaya. Anggota kembali mengamankan 1 pemuda yang akan melakukan balap liar di Jalan Banyu Urip, pada pukul 02.00 Wib, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawahan.
Anggota kemudian bergeser dan melaksanakan patroli disekitar jalan Banyu Urip. Pada pukul 02.15 wib, tim Respatti menerima laporan masyarakat adanya remaja gengster yang menyebabkan keributan.
Masyarakat selanjutnya melaporkan ke Team Respatti dan bergabung dengan anggota Ponsek Sukomanunggal guna mengamankan dua remaja, dan tidak jauh dari lokasi tim juga menemukan satu buah sajam celurit.
Mereka Selanjutnya diamankan anggota Polsek Sukomanunggal karena melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam. Turut diamankan 1 buah celurit.
Sekedar diketahui, identitas tiga pemuda itu, Nanda Satria (19) asal Jalan Simo Margomulyo, Safa (18) asal Jalan Asembagus gg 2 dan Galang Anugrah Putra (18) asal Jalan Simo Tambakan Sekolahan No. 56 Surabaya.(*)