SURABAYA- Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang
pada, Rabu 09 september 2023, sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Keputih gang makam blok C Surabaya diungkap Rsskrim Polsek Sukolilo.
Terduga Pelakunya, Arifin (25) dan M. Ansori (25) keduanya asal Jalan aaaah Pulo Surabaya.
Diketahui juga jika mereka merupakan residivis perkara pencurian. Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan keluar penjara pada bulan Agustus 2022.
Pencuri motor ini dibekuk usai
Daffiariatama (18) asal Lamongan melapor ke Polisi. Kedua tersangka ini, lebih dulu melakukan pengamatan disekitar lokasi untuk melakukan pencurian.
“Mereka kumudian masuk sesudah merusak kunci pagar kost dijalan Keputih gang makam blok C14. Selanjutnya tersangka Arifin masuk ke dalam parkiran merusak kunci setir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam S 6421 JAW,” jelas Kompol M. Soleh Kapolsek Sukolilo didampingi Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto, Rabu (20/9/2023)
Dengan motor korban, kedua tersangka pergi meninggalkan kost. Berdasarkan bukti petunjuk yang ada anggota Reskrim Polsek Sukolilo melakukan hunting guna melalukan penangkapan.
“Kedua residivia itu akhirnya dibekuk pada Selasa, 19 september 2023 dengan sarana Honda Scoopy warna merah disekitaran jalan Gebang Wetan,” imbuh Kapolsek.
Pada saat dihentikan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan. Begitu dilakukan penggeledahan didalam tas tersangka Asrori ditemukan 1 kunci T, 3 anak kunci, 1 kunci magnet, 1 kunci L perusak gembok.
Dari hasil interogasi awal pelaku melakukan pencurian lima kali di wilayah Polsek Sukolilo dengan hasil 5 sepeda motor.
Kendaraan roda dua itu, rata-rata dijual dengan harga Rp 4500.000. Penadahnya inisial lS (DPO), saat ini dalam pengejaran Polisi.
Berhasil diamankan, oleh anggota Reskrim tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukolilo guna pemeriksaan dan pendalaman serta penyidikan lebih lanjut.(*)