SURABAYA- Jambret kalung emas milik emak-emak, pria di surabaya yang tiga kali dipenjara itu terancam dikurung untuk kali ketiga. Dia sempat dihajar warga saat beraksi dan diteriaki maling.
Pelaku bernama, Fery Widiyanto (28) asal Jalan Genting Surabaya itu tak jera meski berstatus Residivis, masih saja berulah. Kali ini emak Sukemi jadi korban, kalung emas miliknya ditarik paksa oleh Fery pada, Sabtu 12 Oktober 2024 lalu sekira pukul 06.30 Wib.
Fery yang kala itu selesai nongkrong di garasi Jalan Margomulyo Surabaya berangkat dengan tujuan ke rumah teman pelaku untuk berkunjung dengan menggunakan sepeda motor.
Namun ketika pelaku melewati Jalan Raya Simo Gunung, Kel. Banyu Urip, Kec. Sawahan, Surabaya, tiba-tiba pelaku melihat seorang perempuan berjalan kaki menggunakan kalung emas.
“Melihat hal tersebut, dan juga ada kesempatan, kemudian pelaku langsung mempunyai niat untuk melakukan pencurian dengan mengikuti hingga di Jalan Simo
Gunung 3-A,” kata Kompol Dominggus Ximens Kapolsek Sawahan, Selasa (5/11/2024).
Disana, lalu pelaku memepetnya dari arah depan sebelah kanan dan langsung menarik paksa kalung dan liontin emas tersebut hingga terputus dari leher perempuan yang tidak dikenal tersebut.
Setelah pelaku berhasil mengambil kalung beserta liontin emas milik korban, kemudian pelaku langsung menambah kecepatan tancap gas sepeda motor miliknya untuk kabur melarikan diri.
“Dan, ketika pelaku berusaha melarikan diri, ternyata pelaku langsung diteriaki “MALING-MALING” oleh pemilik kalung emas,” tambah Kapolsek Sawahan.
Pemilik kalung tersebut juga berhasil menarik tas milik pelaku yang dipakainya, sehingga pelaku terjatuh dan tertimpa sepeda motor miliknya sendiri.
Kemudian pelaku langsung ditangkap oleh massa., dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian langsung menangkap pelaku dan membawa barang bukti ke kantor polisi untukbproses lebih lanjut.
“Pelaku ini, Tahun 2012, pernah dihukum selama 5 bulan dalam kasus jambret, Tahun 2015, pernah dihukum selama 5 tahun dalam perkara Narkoba di Lapas Porong dan tahun 2020, pernah dihukum selama 3 tahun dalam perkara jambret di Lapas Madiun Baru,” pungkaa Kapolsek Sawahan.(*)