SURABAYA- Pernah mendekam dalam penjara pada tahun 2017 dan 2021 perkara pencurian tak membuat pria di Surabaya ini kapok. Pada Selasa, 12 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, dia kembali melancarkan aksi pencarian.
Residivis pelaku pencurian itu inisial, MAK (28) asal Jalan Ambengan Batu DKA, Kec. Tambaksari Surabaya yang mencuri motor di Putat Gede Barat III.
Dia mencuri bersama satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Peran MAK, yakni sebagai eksekutor motor milik korban dengan menggunakan kunci T, lalu menjualnya ke penadah.
Dua pelaku ini pada, Selasa 12 Maret 2024 diketahui sekira pukul 12.30 WIB, mencuri motor ketika korban main dirumah kakak ipar dan memarkir motor miliknya didepan garasi. Setelah itu korban masuk kedalam rumah.
Dari dalam rumah korban melihat dari kaca ruang tamu ada seorang laki – laki yang sedang mencoba mengambil kendaraan miliknya, dan berhasil membawanya kabur.
“Korbannya sempat keluar rumah dan berteriak, maling maling. Saat itu tersangka KS masuk ke Gg. buntu dan meninggalkan motor korban,” jelas Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko, Jumat (6/9/2024).
Tersangka KS sempat kabur, namun berhasil tertangkap oleh warga sekitar. Akhirnya pelaku diamankan di pos balai Rt.5 sedangkan FSA berhasil melarikan diri.
Berdasarkan LP di atas, Tim opsnal unit Resmob, melakukan serangkaian penyelidikan mulai olah TKP, interogasi saksi-saksi, analisa CCTV, dan keterangan dari pelaku KS yang sudah tertangkap sebelumnya.
Tim melakukan serangakaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka FSA, berada di sekitar Jalan Wonorejo 3 Surabaya. “Akhirnya tim berhasil menangkap FSA, pada Sabtu, 31 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 02.30 Wib,” imbuh Kasihumas.
FSA dibawa beserta barang bukti ke polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan, sepeda motor Vario warna hitam nopol L 4832 FO [sarana], KTP, HP, celana jeans warna biru, jaket hoodie warna hitam dan helem.(*)