SURABAYA- Dua pria dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi pengedar serbuk putih. Keduanya diamankan usai meranjau barang dipintu masuk jembatan Suramadu.
Dua pelakunya inisial, AP (28) asal Jalan Gebang Sukolilo Surabaya dan RS (23) asal Dusun Ketanun Rt,02 Rw.03 Ds.Diwek Kec. Diwek Jombang. Keduanya tinggal di Jalan Klampis Semalang Gg.6 Surabaya.
Polisi yang melakukan penangkapan didalam rumah lokasi kejadian di kamar Kost Klampis Semalang pada, Pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib, mengamankan, 30 poket plastik klip sabu serta pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu. Semua barang bukti yang disita, Sabu berat netto total ± 2,675 gram.
“Kita juga menyita timbangan elektrik, ATM, buku Catanan, Speaker Aktif, HP, 3 bendel Plastik Klip, 3 skrop dari sedotan, seperangkat alat hisap sabu,” kata Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (4/8/2024).
Suria Miftah yang mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes menambahkan, setelah menerima informasi masyarakat, Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib, anggota menggrebek kamar kost Klampis Semalang Gg.6 Surabaya.
Petugas yang menyamar melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar kost ditemukan barang bukti tersebut diakui milik serta berada dalam penguasaan keduanya.
“Pada saat interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang bukti berupa Narkotika sabu sebanyak 3 gram,” imbuh Kompol Suria.
Sabu seharga 3 juta rupiah itu didapatkan dari inisial G (DPO) pada, Kamis 25 Juli 2024 sekira Pukul 09.00 Wib, dengan cara diranjau di daerah Suramadu sisi Madura.
Keduanya juga mengaku membeli barang sebanyak 3 gram yang selanjutnya dibagi menjadi 30 poket dengan maksud untuk dijual kembali dan bertransaksi sudah 2 kali.
Sedihnya, sabu itu akan dia jual setiap Poket seharga Rp.200.000, dari penjualan sabu tersebut mendapat keuntungan Rp.3.000.000 setiap 3 gramnya.
Keduanya akan ditindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)