MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pria di Surabaya Pilih Depan Sekolahan untuk Ranjau Sabu

Memo News
Last updated: 2024/04/27 at 9:09 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

Belum Habis Terjual, Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkotika jenis sabu pada, Selasa, 26 Maret 2024, kurang lebih pukul 23.00 WIB di Jalan Dinoyo Alun-Alun Rt 001 Rw 005 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.

Pria yang dibekuk berinisial
LH (42) asal Jalan Dinoyo Alun-Alun Surabaya.

Dalam aksi jual beli itu, untuk memperlamcar pengiriman, pelaku memilik lokasi ranjau depan sekolahan agar dirasa aman dan tidak dicurigai.

Informasi jika LH ini menjual barang haram terendus polisi usai mendalami informasi serta pengembangan kasus lain yang lebih dulu terungkap.

Pada saat diamankan, anak buah Kompol Suriah Miftah mendapatkan barang bukti diantaranya, 21 plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total keseluruhannya ± 1,745 gram.

Didapat juga, 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, dompet kecil,Sepatu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.000.000, serta HP.

Diduga Terpeleset saat Jemur Baju, Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Jagir

“Mendalami informasi masyarakat, hingga petugas
kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka LH diarea kediamannya. Saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 21 poket,” kata Kompol Suriah, Sabtu (27/4/2023).

Barang itu diakui milik tersangka. Kemudian berdadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, barang bukti itu oleh tersangka didapatkan dari membeli kepada S (DPO).

Keduanya janjian pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di teras depan sekolah Jalan Mojopahit Surabaya.

“Awalnya, dia ranjau sebanyak 5 gram dengan harga per gramnya seharga Rp.1.000.000, dengan total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 5.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Sama halnya pengedar lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan dia mendapatkan keuntungan pergramnya sebanyak Rp.300.000.

“Kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Suriah Miftah.(*)

Aturan RHU Malam Tahun Baru 2024, Petasan, Terompet, Konvoi Dilarang
TAGGED: pengedar, Polrestabessurabaya, Sabu
Memo News April 27, 2024 April 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?