MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pria asal Sampang Online Slot di Warkop, Diamankan Polsek Krembangan

Memo News
Last updated: 2025/04/20 at 6:28 PM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pelaku judi online

SURABAYA- Pria berinisial AM (43) asal Sampang Madura ditangkap di sebuah warung kopi yang sering dijadikan tempat bermain judi slot online oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warkop yang terletak di kawasan Prapatan, Jalan Bulak Rukem Surabaya.

“Anggota Reskrim Polsek Krembangan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warkop Prapatan Jl. Bulak Rukem Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online. Selanjutnya pada Kamis (10/04) siang polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku AM serta mengamankan barang bukti,” tutur Iptu Suroto, pada Minggu (20/04/2025).

Saat diamankan, ungkap Iptu Suroto pelaku diketahui sedang bermain judi online melalui aplikasi Higgs Games Island dengan permainan slot “Fafafa”. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya sebagai pemain, tetapi juga menjadi penjual chip untuk keperluan taruhan.

Ini Peran Tersangka Debt Collector yang Aniaya Pengacara di Surabaya

“Pelaku mengakui melakukan judi online slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island serta melakukan top up dengan cara membeli chip sebanyak 10B dengan harga Rp300.000. Selain berperan sebagai pemain, pelaku juga menjual chip sebagai sarana taruhan dalam permainan judi online,” terang Iptu Suroto.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel Oppo Reno 10 berwarna biru tosca dan uang tunai sebesar Rp472.000 yang merupakan hasil penjualan chip judi.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Hari Juang Polri sebagai Sejarah Kepolisian dan Perjuangan Bangsa Indonesia
TAGGED: judi, judol, PolresTanjungPerak, PolsekKrembangan
Memo News April 20, 2025 April 20, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?