SURABAYA- Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku diamankan. Pengungkapan curanmor ini tentunya diapresiasi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan yang gencar berantas kejahatan ini.
Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo membekuk dua tersangka setelah mendapat laporan dari korban atas nama Jelita Cahaya yang kehilangan motor pada, Kamis 15 April 2025 sekira pukul 05. 30 WIB, di Jalan Medokan Semampir Timur Gg 1 No 25 Surabaya.
Dua tersangkanya yang ditangkap yakni, Rudi Setiawan alias RS, dia berperan sebagai pemetik motor. Anggota Reskrim membekuknya pada, Kamis 15 Mei 2025, pukul 22.00 wib, di SPBU Ngagel Surabaya.
Iwan Santoso alias IS yang berperan sebagai Joki serta pemilik motor, dia ditangkap pada Kamis 15 Mei 2025, pukul 22.00 wib juga di SPBU Ngagel Surabaya.
Bukan hanya dua pelaku yang diamankan, satu orang lagi yakni, Andri Setio (AS) juga ditangkap. AS adalah selaku Penadah motor yang ditangkap pada Jumat 16 Mei 2025, pukul 04.00 Wib di Wonoayu Sidoarjo.
Kapolsek Tenggilis Kompol M. Akhiyar didampingi Kanit Reskrim Ipda Yudi menjelaskan kronologi kejadian di Jalan Medokan Semampir Timur Surabaya terjadi pada Kamis, 15 April 2025 sekira pukul 05:30 WIB.
Kedua tersangka yang melintasi Jalan Medokan Semampir Timur Gg. 1 Surabaya menggunakan sepeda motor Vega hitam putih kemudian melihat sepeda motor Vario No.Pol L- 2447-BL.
“Motor warna merah yang tidak di kunci stir tersebut lalu oleh RS diambil dengan didorong tersangka IS dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna putih dengan menggunakan kaki tersangka,” jelas Kompol Akhyar, Rabu (21/5/2025).
Kedua tersangka tak sadar jika aksi tersebut terekam kamera CCTV ditempat korban. Dari rekaman CCTV itulah, Unit Opsnal Polsek
Tenggilis Mejoyo dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yudi melakukan analisa dan mendalami ciri-ciri terduga pelaku.
“Anggota melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV dan sepeda motor yang dipakai kedua pelaku kemudian berhasil mengamankan 2 orang yang mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Semampir,” imbuh Kapolsek.
Kedua tersangka juga mengaku jika hasil kejahatan tersebut di jual ke Tersangka inisial AS, selaku penadah barang hasil kejahatan. Ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap sebelum 1 x 24 Jam. Anggota Reskrim akhirnya membawa ketiga tersangka ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang disita yakni, sepeda motor Honda Vario L-2447-BL warna merah milik korban, sepeda Yamaha Vega warna putih hitam milik tersangka saat digunakan kejahatan serta Uang tunai sebesar Rp. 65.000,- sisa hasil penjualan sepeda motor, disita dari tersangka AS.(*)