MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPolri TNI

Polsek Semampir Bekuk Pelaku Pembacokan, Tersangka Kesal tak Diajak Kerja

Memo News
Last updated: 2024/07/09 at 1:13 PM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pelaku pembacokan di Surabaya

SURABAYA- Polisi bekuk pria inisial R (62), usai melakukan penganiayaan. WargaTenggumung Karya Lor itu ditangkap setelah korban penganiayaan Z (42) melaporkan kejadian yang dialaminya.

Pekerja bangunan itu nekat melakukan aksinya karena kesal lantaran tidak lagi diajak kerja oleh korban.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Tenggumung Karya Lor, Surabaya, pada Minggu (07/7/2024) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolsek Semampir Surabaya
Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, setelah ada laporan, pelaku R diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Minggu 07 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib.

“Jadi, AB kakak korban melapor adanya kejadian pembacokan kepada adiknya ZW. Petugas Reskrim yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian,” kata Suroso, Selasa (9/7/2024).

Rupanya, korban dibacok dengan menggunakan parang panjang kurang lebih 50 cm. Petugas Reskrim lalu melakukan penyelidikan serta pengejaran oleh pelakunya.

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Ganja dan Sinte di Rungkut

Dari hasil penyelidikan diketahui, korban ZW dibacok saat keluar dari rumah untuk membeli rokok, tiba-tiba dihadang oleh pelaku R untuk diajak berkelahi.

Pelaku membacok ZW dengan mengunakan parang, hingga mengenai telapak tangan sebelah kiri bagian tengah antara jari telunjuk dengan jari tengah.

“Kakak korban AB sempat melerainya, dan korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” imbuh Suroso.

Atas peristiwa tersebut, akhirnya kakak korban melapor ke Polsek Semampir Surabaya, dan pelaku berhasil diamankan dirumah saudaranya wilayah Wonokusumo, Surabaya.

Dari tangan R, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm, Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Tentang senjata tajam. (*)

Ini Sasaran Oprasi Humas Mantap Brata 2023 Polri
TAGGED: Pembacokan, PolresTanjungPerak, polseksemampir
Memo News July 9, 2024 July 9, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?