SURABAYA- Menunjang program kerja prioritas Kapolri dibidang penegakan hukum dan keamanan Serta Program Astacita 100 hari Presiden RI, Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya pada, Jumat 03 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian online (Judol).
Tersangkanya, P.J (32) asal Jalan Kapuas Perum Pondok Abadi Jogoyudan Lumajang. Dia diamankan di Warung Kopi depan SPBU terminal Manukan Surabaya.
Laki-laki tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana judi Online Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 atau Pasal 303 KUHP.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan, pelaku ini melakukan Judi online jenis Slot (Gates Of Olympus 1000), dan pada Jumat, 03 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, anggota Unit Opsnal Reskrim Lakarsantri dibawah kendali Katim Bripka Kusnan Efendi mendapatkan Informasi tentang adanya permainan Judi Online.
“Setelah melakukan deposit pelaku PJ ini berada didalam warung kopi depan SPBU Terminal Manukan Surabaya,” kata Kompol Akhiyar, Minggu (5/1/2025).
Anggota kemudian mengamankannya beserta barang bukti 1 buah HP VIVO type V15 warna Merah lalu dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(*)