SURABAYA- Tiga kurir narkotika jenis sabu yang biasa mengedarkan diwilayah Surabaya dan Sidoarjo hampir bersamaan diamankan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tiga kurir yang masih satu jaringan tersebut yakni, AP (26) asal Pontang Krajan Kec. Ambulu Jember dan kost Jalan Barata Jaya Gg. XVII Surabaya, AAY (48) asal Jalan Kalijaten II RT. 05 RW. 01 Kec. Taman Sidoarjo dan BAP (22) asal Jalan Bratang Gede Gg. VI-A Surabaya dan juga Krembung Sidoarjo.
Berawal saat anggota melakukan penyelidikan secara tertutup pada Kamis 5 Desember 2024, sekira pukul 13.00 WIB. Anggota mencurigai rumah di rumah Desa Kalijaten II Rt. 05 Rw. 01 Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang diduga ditinggali oleh kurir.
Disana, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilokasi itu.
Barang bukti TKP Kalijaten berupa, 3 paket plastik klips berisikan sabu dengan berat masing masing bungkus netto ± 0,010 gram, ± 0,020 gram, dan ± 0,013 gram, 1 bendel plastik klip, timbangan elektrik, skrop plastik dan HP.
“Ditangkapnya AP, dan atas penangkapan tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi kedua dan ditemukan barang bukti,” kata AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (10/1/2025).
Lokasi kedua yakni tempat dibekuknya AAY, dipinggir jalan Kalisumo depan SMP Surabaya dan Jalan Bratang Wetan Surabaya. Barang buktinya, 2 kantong plastik klips sabu seberat, 99,551 gram, 62,040 gram, dan tas kain warna hitam.
Dual TKP lain yakni dipinggir Jalan Kali Sumo Surabaya dan di kost Jalan Barata Jaya Gg. XVII Surabaya serta dipinggir Jalan Cemeng Kalang Kab. Sidoarjo dan Jalan Krembung Kec. Kandangan Sidoarjo.
Ungkap kasus ini, masih kata AKBP Suria Miftah, petugas kepolisian melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AAY yang berperan penyedia barang narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti TKP 3.
“Dilokasi ke 3, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka BAP yang berperan sebagai kurir yang meranjau narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dilokasi ke 4,” imbuh Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi bahwa AAY mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari T (DPO) sebanyak 8 bungkus dengan berat 800 gram. selanjutnya sebanyak 6 poket dengan berat 600 gram diranjau olehnya di Raya Sukodono Kab. Sidoarjo.
Sedangkan sisa 2 bungkus dengan berat 200 gram diserahkan kepada BAP dan diranjau olehnya dan diambil oleh AP.
Ketiga tersangka adalah kurir dari T (DPO), yang dikendalikan untuk mengambil dan menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut dengan mendapatkan upah atau komisi yang telah ditentukan.
Barang bukti TKP 3 berupa, kantong plastik berisikan sabu ± 0,138 gram, 1 kantong plastik berisikan 3 butir tablet warna merah muda jenis extacy dengan berat netto ± 1,324 gram, 3 kantong plastik bekas isi sabu, timbangan elektrik, skrop plastii, HP.
Barang bukti lokasi terakir berupa, jenis extacy dengan berat netto ± 0,147 gram, timbangan elektrik, 1 bungkus palstik klip, kotak plastik kecil warna abu-abu serta 1 Motor Honda Beat.(*)