SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkotika jenis sabu jaringan Jawa Bali pada, Jumat, 05 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB
Dalam ungkap kasus ini, total barang bukti yang diamankan berupa, total sabu seberat 6,265 kg. Total Extacy 10.068 butir dengan berat 4,011 kg.
(*)
Tersangkanya, dibekuk saat mengambil narkoba di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya dan juga di rumah Kontrakan Jalan Pelataran Sari Ds. Pamongan Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar.
Dua orang Tersangka yang diamankan, RM (45) asa Wanasari Kel. Dukuh Puri Kaja Kec.Denpasar Utara Kota Denpasar dan EM (36) warga Jalan Tanah Merah Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
Polisi membekuk mereka, berdasarkan informasi masyarakat. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk RM dan EM pada hari Jumat, 05 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya.
“Saat itu, anggota kami mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik teh china warna kuning berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 6, 265 kilo,” kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2023).
Sedianya, barang haram yang akan dikirim ke Bali itu bukan hanya sabu saja. Petugas juga menemukan, 50 bungkus plastik klip berisi exstacy warna merah dengan jumlah 9.940 butir dengan berat total keseluruhan 3.876 gram dan 10 bungkus exstacy warna merah muda berat total keseluruhan 135 gram.
“Semua barang itu akan dibawa ke Bali menggunakan mobil Brio warna putih, yang disopiri tersangka EM.
Selanjutnya Pada, Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 15.46 WIB, melakukan pengembangan di rumah kos tersangka RM di Jalan Pelataran Sari Ds. Pamongan Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar.
Disana ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 83,9 gram, 2 bungkus plastik klip berisi exstacy warna biru jumlah 128 butir dengan berat total keseluruhan 56,01 gram.
Ada pula 5 bungkus plastik klip berisi protol/serbuk narkotika jenis exstacy warna biru dengan berat total keseluruhan 105,1 gram.
Dalam penyidikan tersangka RM dan EM mengaku hanya diperintah R (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan Extacy yang disimpan didalam koper di Jalan Kenjeran Surabaya dan diranjau ke Denpasar.
“Tersangka RM sudah melakukan pengambilan sabu dan Extacy dari Surabaya untuk di ranjau di Denpasar atas perintah R sebanyak 2 kali dengan imbalan sebanyak Rp. 40.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Sementara, untuk kali kedua belum mendapatkan imbalan, namun rencananya mendapatkan imbalan sebesar Rp. 120.000.000.
Sedangkan tersangka EM baru pertama kali melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan iming iming dari RM mendapat imbalan uang dan menggunakan sabu gratis.
Dengan ungkap kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan Nilai ekonomis kurang lebih Rp. 9.645.000.000 dan menyelamatkan 72.000 Jiwa.
Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)