SURABAYA- Pedagang curang makanan dan minuman kedaluwarsa yang diganti label baru berhasil dibongkar polisi di kawasan Gubeng, Surabaya jelang Idul Fitri 2026.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas penggantian label pada sejumlah produk makanan dan minuman di wilayah Gubeng, Kertajaya dan satu orang inisial AP diamankan.
Tersangka AP ini menyimpan barang-barang tersebut di dua tempat, yakni di daerah Kertajaya dan daerah Pagesangan dan mendapatkan barang dari Kepala Gudang (Cimory) perusahaan yang menjual produk olahan susu.
Pelaku juga mendapatkan Barang dari Toko Ritel Modern di daerah Brigjend Katamso Sidoarjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah produk yang masa kedaluwarsanya telah diubah dengan label baru agar terlihat masih layak konsumsi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian produk diketahui sudah sempat beredar di pasaran. Sementara itu, sebagian lainnya masih dalam proses penggantian label di lokasi.
Polisi menduga, produk-produk tersebut sengaja disiapkan untuk dijual kembali saat permintaan meningkat selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Agung
menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membeli produk yang sudah tidak laku atau mendekati masa kedaluwarsa, kemudian mengganti labelnya. Dengan cara ini, barang tersebut bisa dijual kembali dengan harga normal di pasaran.
“Anggota kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penggantian label makanan dan minuman di wilayah Gubeng, Kertajaya, dan sekitarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menuju tempat kejadian dan mengamankan pelaku,” jelas AKBP Agung, Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, polisi menyebut praktik ini diduga telah dipersiapkan sejak November 2025 untuk memanfaatkan tingginya permintaan bahan pangan saat Ramadan.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku juga menjual produk tersebut secara online, termasuk melalui pemesanan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk makanan dan minuman, terutama dengan memeriksa label dan tanggal kedaluwarsa sebelum dikonsumsi.(*)

