SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap palaku yang diduga mengedarkan narkotika di Kota Surabaya. Barang didapatkannya dari wilayah Bangkalan Madura.
Kali ini, petugas menyatroni rumah di Jalan Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 Kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo Surabaya pada, Rabu 06 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB.
Seorang Tersangka dibekuk yang berinisial, RBP (33) asal Jalan Gresik Tambak Pokak Surabaya.
Dari RBP ini, polisi juga mengamankan barang bukti, 8 bungkus plastik klip berisi Kristal Putih sabu dengan berat masing-masing, ± 0,402 gram, ± 0,398 gram, ± 0,385 gram, ± 0,389 vram, ± 0,396 gram, ± 0,423 gram, ± 0,404 gram dan ±0,061 gram.
Disita pula, 7 buah bungkus permen, skrop dari sedota, double tipe warna hijau dan 1 Unit HP Vivo.
“Jadi, setelah menerima informasi masyarakat, anggota Satreskoba pada, Rabu 06 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB, melakukan kegitan dilokasi kejadian, dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka,” kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2024).
Tersangka RBP ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo.
Usai berhasil dibekuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik RBP.
“Kepada kami, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari A (DPO), dengan cara membeli pada Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib,” imbuh Kompol Suria Miftah.
Narkotika sabu itu, oleh tersangka didapatkan dengan cara bertemu langsung didaerah Kampung Parseh Bangkalan Madura.
Ketika bertemu dengan bandar, dia lalu membayarnya dengan harga Rp 800.000 pergramnya. Selanjutnya oleh tersangka diedarkan dan dijual belikan dengan cara dipecah menjadi 3 poket dan perpoketnya diberikan harga Rp 350.000.
Tersangka mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak awal bulan Agustus 2024 dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 250.000, per gramnya.
“Kita akan jerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Suria Miftah.(*)