MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar asal Prigen Pasuruan

Memo News
Last updated: 2024/03/19 at 11:30 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu asal Prigen Pasuruan yang dibekuk polisi

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkotika di Jalan Apukat Lingkungan Paras Kel. Ledug Kec. Prigen Pasuruan pada, Kamis, 29 Februari 2024, kurang lebih pukul 15.30 WIB.

Tersangka pengedar yang dibekuk itu inisial AA (50) tukang taman asal JalanbApukat Lingkungan Paras Prigen, Pasuruan.

Selain pelaku AA, didapat juga barang bukti 9 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,263 gram.

Selain itu diamankan juga 2 unit timbangan Elektrik, bungkus plastik klip, HP, Uang tunai Rp. 600.000, dompet kecil warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan, Kamis 29 Februari 2024, kurang lebih pukul 15.30 WIB, di Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti miliknya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan terkait kebenarannya dan memang terdapat aktifitas jual beli sabu-sabu.

Warga Setro Tangkap Maling Burung, Mengaku Warga Tambakwedi

“Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari pria inisial B yang juga sudah tertangkap,” kata Kompol Suriah Miftah ke memonews, Selasa (19/3/2724).

Tersangka B lanjutnya ke memonews, menjual sabu ke AA pada, Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dengan bertemu langsung di rumah Jalan Apukat Lingkungan Paras.

Sabu dibeli AA dengan harga Rp. 800.000 pergram. Tersangka mengaku barang haram itu untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan uang.

“Tersangka AA biasa menjual pergram dengan harga Rp. 1.250.000,” pungkas Kompol Suriah Miftah.

Polisi akan menjerat pelaku ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Acara Mama Lela Dimanfaatkan Pria Wonokusumo untuk Mencopet
TAGGED: pengedar, Peristiwa, Polrestabessurabaya, Sabu
Memo News March 19, 2024 March 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?