SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak sepanjang tahun 2024 mengungkap 356 kasus peredaran narkoba dan dengan mengklaim selamatkan 13.884 Jiwa dari Narkotika.
Operasi masif ini berhasil menjaring 426 tersangka, termasuk 19 seorang perempuan dan 95 residivis. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp3,4 miliar.
Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.049,65 gram sabu, 1.806,93 gram ganja, 1.066 butir ekstasi, 97.807 butir pil LL, serta uang tunai Rp261,8 juta.
“Selain itu, 195 unit ponsel, alat timbang elektrik, dan alat pres plastik yang digunakan dalam operasi pengedaran turut disita,” tutur AKBP William, pada Selasa (31/12).
AKBP William menjelaskan beberapa pengungkapan kasus besar diantaranya anggota kami melakukan penggerebekan di wilayah Gresik pada 7 Mei 2024, dengan mengamankan tersangka EW di Jalan Krikilan, Gresik, dengan barang bukti berupa 144,17 gram sabu dan alat timbang elektrik. Lokasi ini diduga menjadi tempat distribusi sabu dari Surabaya ke wilayah lain.
“Operasi di Lasem Barat, Surabaya (2 September 2024) Tersangka HA ditangkap dengan barang bukti 100,15 gram sabu, 44 butir ekstasi, dan alat timbang elektrik. Penangkapan ini mengungkap jaringan distribusi yang terorganisir di wilayah kota,” kata AKBP William.
William menuturkan pengungkapan di Putat Jaya, Surabaya (9 Oktober 2024). Di lokasi ini, tersangka BP ditemukan menyimpan 530 gram ganja bersama alat timbang elektrik. Diduga, ganja ini siap diedarkan kepada pengguna di berbagai wilayah.
Kemudian penggerebekan di Bendul Merisi, Surabaya (20 November 2024) Tersangka TW tertangkap dengan barang bukti 57.315 butir pil LL, yang merupakan obat keras berbahaya. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori obat keras tahun ini.
“Terakhir Penggerebekan di Jalan Kunti, Surabaya (25 November 2024) dalam penggerebekan yang dramatis, polisi menemukan 1 kilogram sabu, uang tunai Rp239,9 juta, alat pres plastik, brankas, buku catatan penjualan, dan alat timbang. Operasi ini menunjukkan adanya jaringan narkotika yang terstruktur dan beroperasi besar-besaran,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku yang terbukti bersalah, terutama bagi mereka yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Selain itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan, pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah, tetapi soal nyawa yang berhasil kami selamatkan. Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas narkoba. Dengan operasi yang terus berlanjut, pihak kepolisian berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari jerat narkotika. (*)