SURABAYA- Polrestabes Surabaya kembali membekuk pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Taman Sidoarjo.
Anggota langsung menuju rumah Jalan Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo, sesuai informasi yang didapat anggota terkait peredaran gelap narkotika.
Petugas kemudian mengamankan satu tersangka, W BIN S (44) asal Jalan Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti, 9 kantong plastik berisikan kristal warna putih sabu dengan total 4,350 gram, timbangan digital, 1 Bendel Plastik Klip, Sendok plastik, Sekrop, bungkus rokok tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu dan HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal
pada Jum’at, 7 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kemudian mendatangi rumah di Jalan Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.
“Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya,” kata Kompol Suria Miftah, Selasa (10/12/2024).
Dari hasil interogasinya, tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari M alias R (DPO) pada Rabu, 6 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku W mendapatkannya dengan cara mengambil ranjauan dipinggir jalan Kletek Kec.Taman Kab. Sidoarjo tepatnya didepan dealer Hino). Dia ketika itu mendapatkan sebanyak 1 poket sabu dengan berat ± 5 gram.
“Tersangka membeli seharga Rp 900.000, namun belum dibayarkan oleh tersangka, dan pembayaran dilakukan ketika barang sudah habis terjual,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Tersangka ini mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan dan sudah 3 kali ini membeli sabu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000, per gramnya.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)