MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polisi di Surabaya Gulung Mami dan Joki Michatt di Apartemen, 1 Wanita Layani 10 Lebih Pria

Memo News
Last updated: 2024/05/13 at 9:59 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Para pelaku penjualan anak di bawah umur di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Mucikari dan Joki wanita panggilan lewat aplikasi Michatt digulung oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tujuh tersangka yang diamankan satu diantaranya adalah perempuan dan juga satu anak dibawah umur.

Para pelaku yang Dibekuk dalam apartemen BH jalan Merr dan Hotel E yakni, Yeyen alias YK (24) perempuan asal OKU SUMSEL, RS, AM, EM (anak-anak), SS, RI dan AS.

Dalam kesehariannya, YK itu memasarkan 2 wanita ABG yang kesemuanya masih dibawah umur. YK sebagai mucikari dibantu 6 anak buah yang bekerja sebagai JOKI, berperan mencari tamu melalui aplikasi Michatt.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, dalam aplikasi itu, pelaku mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024.

Guna memperlancar kegiatan tersebut, pelaku membooking 2 unit di apartemen BH yaitu Tower A dan TOWER B, dan hanya dijadikan basecamp, tiap hari pukul 12.00 wib sudah mendatangkan ahli make up untuk make up para angel/ PSK (Pekerja seks komersil).

(Dengan dibantu pelaku lainnya, angel / PSK juga di pindah menuju hotel yang dituju yang sudah ditentukan oleh YK ini,” Jelas Kasat Hendro, Senin (13/5/2024)..

Pencuri Motor asal Pegirian Kepergok, Diamankan Warga dan Polsek Pabean Cantikan

Sesampainya di Hotel YK juga membooking 4 kamar, 3 kamar dibuat eksekusi / melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk kantor yaitu untuk para JOKI mencari tamu melalui aplikasi Michat.

“Dalam sehari, rata-rata 1 angel / PSK melayani 10-20 tamu perhari. YK, tidak memberikan uang hasil dari pelanggan, namun ia kuasai sendiri, dengan alasan para korban berhutang padanya,” imbuh Hendro.

Hutang itu menurutnya adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari para angel. Berdasarkan 2 alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Polisi dapat menangkap tersangka pada Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di Surabaya. Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Barang bukti yag ikut diamankan, 3 buah bill hotel, Handphone iphone, dan Uang tunai 7 juta rupiah.(*)

Pembunuh Siswa SMK Dibekuk, Tiga Tersangka Diamankan Polres Bangkalan
TAGGED: Kasatreskrim, Michat, mucikari, penjualananak, ppa
Memo News May 13, 2024 May 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

655 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?