SURABAYA- Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka sebanyak 4 orang yang diduga pengedar narkoba jaringan Malaysia Indonesia.
Empat tersangkanya, MAY (37) asal Tulangan Sidoarjo, KF (36) asal Panceng Kab. Gresik, HAR (56) asal Jalan Dupak Kota Surabaya dan MH (56) asal Tumpang Kab. Malang.
Dalam peredaran Narkotika tersebut, para tersangka mempunyai peran masing-masing.
Tersangka MAY menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang didapatkan A (DPO), dengan cara berhubungan langsung melalui chat.
KF, menjadi perantara yang diperintah oleh M (DPO) melalui aplikasi whatapp, HAR menerima barang sabu dari IRL (DPO) yang merupakan bandar sabu jaringan
Surabaya – Madura dan menyediakan sabu kepada HAR dan tersangka MH merupakan bandar sabu jaringan Surabaya – Madura.
Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabid Humas Kombes Pol Abast menjelaskan, untuk tersangka MAY diamankan dalam kamar kos yang beralamatkan di Ds. Modong Kec. Tulangan Sidoarjo pada, Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 07.45 wib.
Kemudian tersangka KF diamankan disebuah warung kopi yang beralamat di Kec. Panceng Kab Gresik, Sabtu 03 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wib. Tersangka HAR ditangkap di dalam kamar kos Jl. Sawah Pulo Kel. Ujung, Kec. Semampir Surabaya Jumat, 09 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib.
Untuk tersangka MH, kita amankan didalam dalam rumah Dsn. Glanggang Ds. Slamet Kec. Tumpang Kab. Malang pada 8 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB,” jelas Kombes Pol Robert, Rabu (21/5/2025).
Untuk modus Operandi, lanjut Kombes Pol Robert, tersangka MAY mendapatkan narkotika jenis sabu dari A (DPO) dengan cara
diranjau/diletakan di semak semak pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Ketimang kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo berupa 1 (satu) ransel warna hitam yang berisikan + 5
kg sabu dan 1 (satu) bungkus besar pil ekstasi warna merah dengan jumlah 8.000 butir yang diperintahkan oleh A (DPO).
MAY mendapatkan imbalan berupa
uang sebesar Rp. 30.000.000,- serta mengkonsumsi sabu setiap saat dan sudah sebanyak 6 kali sejak akhir November 2024 hingga 30
Januari 2025.
Tersangka KF diperintahkan seseorang dengan inisial M (DPO) dengan cara dikirimkan dari Malaysia melalui Ekspedisi penerbangan pesawat dengan jumlah sabu 1.020 gram yang disembunyikan di dalam shock breaker motor, dengan nama
penerima paket fiktif.
Kemudian paket berupa sabu tersebut atas perintah sdr M (DPO) diedarkan dengan cara diranjau yang diletakan pada salah satu kamar hotel daerah Paciran Lamongan dengan imbalan uang sejumlah Rp. 6.000.000, dan
tersangka KF sejak bulan Februari 2024 hingga Mei 2025 sudah 10 kali diperintahkan oleh M (DPO).
“Tersangka HAR mendapat narkotika jenis sabu dari IRL (DPO) dengan cara menemui anak buahnya yang tidak dikenal di sekitar JI. Sawah Puloh SR 5 Semampir, Kota Surabaya dan tersangka memberikan uang tunai dulu sebesar Rp3.000.000, untuk 5
gram sabu melalui anak buah dari IRL. Oleh tersangka, sabu tersebut kemudian dijual lagi secara eceran,” imbuh Dirnarkoba Polda Jatim.
Sementara tersangka MH diperintahkan seseorang dengan inisial A (DPO) di pinggir jalan di
daerah Banyu Urip Kec. Sawahan Kota. Surabaya tepat nya di bawah pohon yang awalnya mendapatkan 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total awalnya 300 gram beserta bungkusnya, kemudian atas perintah A barang sabu tersebut diedarkan lagi dengan cara diranjau di daerah Surabaya.
Tersangka MH sudah sejak bulan April 2025 sdr Mei 2025 diperintah
oleh A (DPO) sebagai perantara peredaran sabu yang dikendalikan A dengan upah berupa uang dan mengkonsumsi sabu.
Dari empat pelaku ini, Resnarkoba Polda Jatim mengamankan barang bukti total keseluruhan yang diamankan adalah: 9.463,342 gram sabu, 5.814 butir ekstasi, dengan berat total 2.376,7 gram.(“)