MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pengedar Kapas Krampung Dibekuk, Segini Barang Bukti yang Diamanakan

Memo News
Last updated: 2024/02/29 at 10:21 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu yang dibekuk Poorestabes Surabaya

SURABAYA-  AD pria 49 tahun ini bakal berlebaran di dalam penjara. Gegaranya, dia ketahuan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Krampung Tengah, Tambaksari, Surabaya.

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (10/2) sekira pukul 12.00 Wib.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah membenarkan, jika anggotanya melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah Jalan Krampung Tengah Surabaya.

Dalam rumah tersebut, aanggota kami menemukan empat poket plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat keseluruhan 4,08 gram,” ungkap Suriah Miftah, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut Suriah Miftah mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya mendapat laporan terkait dugaan terjadinya peredaran narkoba ditempat pelaku.

Bermodalkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang menjadi target.

Ada 11 Orang Saksi Penembakan di Banyuates Sampang, Disebut tak ada Muatan Politik

Benar saja, kecurigaan masyarakat selama ini membuktikan bahwa Palui terlibat peredaran narkoba. Polisi langsung menggerebek rumah Palui, setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna proses lebih lanjut.

Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari S (DPO) dengan cara membeli pada jum’at 09 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIb di samping rumahnya, sebanyak 3 gram seharga Rp. Rp. 900.000/per gram nya dengan total Rp. 2.700.000.

“Maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu ini untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000, per gram nya,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Saat ini, atas perbuatannya, tersangka mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Pemilik Penampungan Anak Asuh Pelaku Cabul di Surabaya, Ditetapkan Tersangka
TAGGED: Jualsabu, pengedar, Peristiwa, Sabu
Memo News February 29, 2024 February 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?