SURABAYA- AD pria 49 tahun ini bakal berlebaran di dalam penjara. Gegaranya, dia ketahuan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Krampung Tengah, Tambaksari, Surabaya.
Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (10/2) sekira pukul 12.00 Wib.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah membenarkan, jika anggotanya melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah Jalan Krampung Tengah Surabaya.
Dalam rumah tersebut, aanggota kami menemukan empat poket plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat keseluruhan 4,08 gram,” ungkap Suriah Miftah, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut Suriah Miftah mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya mendapat laporan terkait dugaan terjadinya peredaran narkoba ditempat pelaku.
Bermodalkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang menjadi target.
Benar saja, kecurigaan masyarakat selama ini membuktikan bahwa Palui terlibat peredaran narkoba. Polisi langsung menggerebek rumah Palui, setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna proses lebih lanjut.
Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari S (DPO) dengan cara membeli pada jum’at 09 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIb di samping rumahnya, sebanyak 3 gram seharga Rp. Rp. 900.000/per gram nya dengan total Rp. 2.700.000.
“Maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu ini untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000, per gram nya,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Saat ini, atas perbuatannya, tersangka mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)