MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pengedar Kapas Baru Disergap Polsek Simokerto, Segini Barangnya

Memo News
Last updated: 2024/09/19 at 2:31 PM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pelaku pengedar sabu di Polsek Simokerto Surabaya

SURABAYA- Tim Reskrim Polsek Simokerto menggrebek salah satu kamar kos-kosan di Jalan Kapas Baru Surabaya. Disana diamankan seorang inisial ML (34) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Polsek Simokerto yang menerima informasi adanya pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di pemukiman Kapas Baru Surabaya, langsung meluncur ke TKP untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Begitu pelaku diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan semua isi kamar ML, dari hasil penggeledahan Polisi dari Jalan Kapasan Surabaya ini berhasil menemukan barang bukti sebanyak 19 klip narkotika jenis sabu-sabu.

“Narkotika itu ditemukan didalam tas warna hitam milik ML beserta 4 biji korek api, 1 botol alat hisap juga 1 alat timbangan dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 489.000 didalam lemari pakaian,” jelas Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K. Kamis (19/9/2024).

Dari pengakuan ML, dia mengedarkan sabu-sabu selama 2 bulan sekitar 50 gram ke 25 orang pelangganya, paket sabu di edarkan oleh ML mulai dari paket seharga Rp 100.000 dan Rp 150.000.

Maling Apes, Dihajar Warga Kapas Madya Usai Sholat Jum’at

Dari hasil penjualan barang haram tersebut ML berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 500.000 pehari, ML memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MS (40) warga Tangkel Bangkalan Madura yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Selanjutnya ML digelandang ke Polsek Simokerto untuk menjalani proses hukum pidana. Polisi menjerat ML dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) atau UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kapolsek Kompol Irvan menambahkan, tersangka ini diamankan ketika Polisi menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar dari tanggal 11 sampai 22 September 2024.

Sepi, Kakek 51 Tahun Cabuli Bocah 8 Tahun
TAGGED: Jualsabu, pengedar, PolsekSimokerto
Memo News September 19, 2024 September 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?