MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPolri TNI

Pengedar Daun Batang Ganja Gadukan Diamankan Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2025/03/14 at 3:09 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar ganja asal Gadukan

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengggerebekan pada Rabu, 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 Wib didalam rumah Rumah Gadukan Timur Rt. 00 Krembangan kota Surabaya dan mengamankan tersangkanya, AP (25) yang tinggal dirumah itu.

Polisi menyita barang bukti yang ditemukan berupa 13 pohon terdiri dari daun, batang, akar ganja dengan tinggi 5 centimeter hingga tertinggi 70 centimeter. 1 set Lampu Grow Light, Aerator serta Handphone Xiaomi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, penangkapan bermula Rabu, 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 WIB anggota mendatangi rumah Jalan Gadukan Timur, Krembangan Surabaya setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kita menindaklanjuti informasi terkait adanya peredaran ganja diwilayah Surabaya dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan,” jelas AKBP Suria, Jumat (14/3/2023).

Penyelidikan yang dilakukan anggota membuahkan hasil, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dirumahnya dan ditemukan barang bukti ganja.

Kulakan dari Sencaki (Kunti), Residivis Kembali Dibekuk Polrestabes Surabaya

Narkoba yang berada dalam penguasaan tersangka itu diakui mendapatkannya dengan cara membeli dan menerima secara ranjau dari akun instagram akun @arekarek.

“Tersangka mendapatkannya seharga Rp 250.000, pada, Kamis 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB,” imbuh Kasat AKBP Suria.

Tersangka membelinya dengan di Ranjau bawah pohon daerah Bendul Merisi Surabaya sebanyak 3 poket berisi Batang, Daun, Bunga, Biji Ganja.

Oleh tersangka, selanjutnya dipilih biji ganja tersebut dengan maksud untuk ditanam kembali & sisanya digunakan sendiri. Polisi akan menjeraratnya dengan tindak pidan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Dua Sekawan Dibekuk Polsek Simokerto 12 Kali Curi Motor, 2 Lokasi Terekam CCTV
TAGGED: Ganja, pengedar, Polrestabessurabaya
Memo News March 14, 2025 March 14, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?