SURABAYA- Berbekal rekaman kamera CCTV unit Jantanras Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menyelidiki hingga mengungkap serta menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah kota Surabaya.
Pelakunya, Irfan alias IRF (27) asal Rusun Sombo, Sidotopo, Surabaya yang dalam setiap aksinya sebagai eksekutor. Residivis Narkoba pada tahun 2021 tersebut membuat mata kunci T sendiri dengan cara di amplas.
Usai dibekuk dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya pelaku ini diketahui sudah beberapa kali mencuri motor di wilayah Surabaya.
Tersangka IFR, beraksi diantaranya di parkiran Alfamart Tambangboyo 204 Surabaya pada Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Parkiran Kos Andy, Siwalankerto Blok AB-12 Surabaya
Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 08.20 WIB.
Serta didepan Apotik Saputra Jaya Citraland Jalan Taman Gapura E2 No. 11, Citraland Surabaya Senin, 9 Desember 2024 Sekitar pukul 20.20 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, meski sempat dipenjara karena kasus narkoba tersangka ini tak kapok hingga beralih aksi yakni mencuri kendaraan bermotor. Pria yang pernah bekerja sebagai ojol ini dibekuk setelah rekaman video aksi pencuriannya viral di media sosial.
Jadi, pelaku melakukan aksi pencurian (Curanmor) dengan bersama-sama berboncengan mengendarai sepeda motor (sarana) Honda PCX warna merah dengan Nopol L-6879-CAF dengan berganti-ganti pasangan dan terkadang beraksi sendiri,” jelas AKBP Aris, Jumat (27/12/2024).
Dengan berboncengan, kemudian pelaku mobiling mencari sasaran sepeda motor yang dinilai mudah untuk diambil dan kurang dalam keamanannya. Setelah mendapat gambaran sasaran salah satunya di Alfamart Tambangboyo 204 Surabaya, sekitar pukul 07.00.
“Ketika itu, pelaku memesan gojek dari rumahnya menuju Alfamart Tambangboyo 204, Surabaya. Setelah sampai disana, dia menemukan salah satu motor Honda Beat warna hitam yang terlihat tidak ada yang mengawasi,” imbuh Kasat Reskrim.
Kemudian pelaku mengambil Honda Beat warna hitam tersebut dengan membobol rumah kunci motor. Setelah kendaraan hasil curian berhasil dikuasai, pelaku langsung pergi dengan cara menaiki motor hasil tersebut dan langsung pergi menjual ke penadah.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang
Pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang juga disita, rekaman CCTV, surat Gadai, 4 Magnet kecil, 3 buah obeng, kunci motor PXC merah milik Irfan, STNK, 3 buah Amplas, 2 buah Mata Kunci T, KTP, Jam tangan, ATM, Dompet, Tas selempang, motor PCX warna merah Nopol L-6879-CAF.(*)